Selasa, 14 Mei 2013

SOB dan Walhi Kalteng, Rilis Film Dokumenter Bertajuk MORATORIUM “Antara Mimpi dan Realita”


Oleh : gwirman (ucuy)

Save Our Borneo (SOB), sebuah lembaga peduli lingkungan, menyatakan sekitar 80% kerusakan hutan yang terjadi di Kalimantan disebabkan ekspansi sawit oleh perusahaan besar. "Kerusakan terbesar hutan di Kalimantan adalah karena pembukaan lahan untuk kelapa sawit, dan sisanya sebanyak 20% karena pertambangan, dan area transmigrasi dan berbagai usaha lainnya,"

SOB memaparkan, berdasarkan prediksi tren 10 tahunan, dari luas Kalimantan yang mencapai 59 juta hektare, laju kerusakan hutan (deforestasi) telah mencapai 864 ribu hektare per tahun atau 2,16%.
Menurut Nordin, kerusakan hutan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah tercatat sebagai yang terluas dibanding tiga provinsi lain dari sisi luasan kerusakan yakni mencapai 256 ribu hektare per tahun. Dari lebih 10 juta luas hutan yang dimiliki Kalimantan Tengah, laju kerusakannya telah menembus sekitar 2,2% per tahun.

Deforestasi yang terjadi dipicu oleh konversi hutan yang berlebihan untuk investasi yang bertumpu pada ekstraktif sumberdaya alam khususnya Untuk komoditas pasar seperti kayu logging, aktivitas pertambangan batu bara dan emas dan tanaman monokultur skala besar seperti perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.

Secara global dampak yang di timbulkan mengakibatkan ancaman terhadap keselamatan warga diberbagai belahan dunia karena deforestasi juga sebagai salah satu pemicu terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim akibat dari pelepasan emisi gas rumah kaca yang berasal dari hutan, di perkirakan emisi yang ditimbulkan oleh deforestasi dan degradasi hutan mencapai 20% dari total emisi GRK pertahun.

Semua pihak mulai mendiskusikan dan mencari solusi dan upaya untuk melakukan sesuatu pada upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dimana salah satu konsep yang di dorong adalah skema REDD Plus yang menjadi salah satu upaya mitigasi iklim yang disepakati secara global dalam perjanjian Copenhagen untuk di implementasikan sebagai portofolio pasca protocol kyoto.

Dalam kesempatan tersebut SOB melalui rumah produksinya SOBINFOMEDIA berkerjasama dengan Walhi Kalimantan Tengah membuat sebuah Film Documenter yang bertajuk MORATORIUM “Antara Mimpi dan Realitas” yang rencana akan di rilis tanggal 15 Mei 2013.

Menurut Safrudin, SOB staf Media Campaign menyebutkan bahwa film documenter tersebut ini dirilis 5 hari sebelum INPRES No. 10 Tahun 2011 berakhir. Dijelaskan dalam film Documenter tersebut  memberikan gambaran ke khalayak umun bahwa masih banyak praktek-praktek illegal dan pengrusakan kawasan hutan berskala besar di Kalimantan tengah oleh Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) yang berada di dalam kawasan Moratorium.

“film ini juga akan membahas apa yang telah di instruksikan oleh Persiden RI yaitu, Pada tahun 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020 dengan sumber daya keuangan dalam negeri atau sebesar 41% dengan bantuan internasional”, ucapnya.

Hal ini di tanggapi oleh Pemerintah Norwegia yang kemudian pada tanggal 26 Mei 2010, Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Norwegia menanda-tangani Surat Pernyataan Kehendak (LoI) tentang REDD+. Di mana dalam perjanjian ini Pemerintah Norwegia menjanjikan dana hingga AS $1 miliar untuk mendukung sejumlah tindakan Indonesia.

Dalam perjanjian tersebut, salah satu tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah melakukan moratorium terhadap perijinan di hutan alam yang kemudian pada tanggal 20 Mei 2011, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden, yang dikenal dengan Inpres No. 10/2011 tentang penundaan ijin baru di kawasan hutan alam Primer dan lahan gambut, ucapnya pria berkaca-mata ini.

Ditambahkan bahwa dalam Film Documenter ini sendiri didalamnya ada beberapa point penting yang harus di pelajari bersama terkait Dari berbagai persoalan yang dilakukan dan ditemukan dilapangan, bahwa menjadi penting bagi pemerintah untuk melakukan beberapa hal antar lain:

1. Melakukan penegakan hukum, dengan melakukan review perijinan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang jelas-jelas telah melakukan aktivitas illegal dalam kawasan hutan di Kalimantan tengah. Penegakan hukum bisa dimulai dengan mengidentifikasi perijinan–perijinan yang tidak prosedural, dan aktivitas illegal di wilayah moratorium.

2. Banyaknya konflik yang muncul di Kalimantan tengah terhubung dengan wilayah-wilayah konsesi untuk perkebunan dan pertambangan sehingga perlu membangun mekanisme pengaduan yang jelas (mekanisme kompain) dan mendorong satu skema resolusi konflik untuk menyeselasiakan konflik-konflik yang sudah terjadi dan dalam upaya meminimalisir konflik di kemudian hari.

3. Mengindentifikasi wilayah penting yang memiliki fungsi ekosistem dan sumber-sumber penghidupan rakyat seperti kawasan lindung masyarakat adat dan kawasan kelola masyarakat untuk perekonomian dan sumber pangan masyarakat melalui kebijakan local maupun nasional dan dimasukan dalam kebijakan tata ruang wilayah .Peta-peta ini didorong dalam upaya pemerintah dengan kebijakan “one map” Policy.

4. Melanjutkan moratorium dengan memperkuat aturan hukumnya dan ruang lingkup moratorium yang berbasis capaian bukan berdasarkan waktu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar