Selasa, 17 September 2013

Bawa Sajam, Ratusan Warga Demo PT Hampalit Jaya


KASONGAN - PT Hampalit Jaya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga menyewa preman untuk merusak kebun warga yang berada di sekitar lokasi perusahaan.
Merasa tidak terima, warga pemilik kebun melakukan demo dengan membawa senjata tajam, bahkan nyaris bentrok dengan pihak perusahaan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km30, Kasongan-Sampit, Simpang Tumbang Samba, Kabupaten Katingan.

Informasi yang diperoleh, ratusan warga pada Kamis (5/9) siang, mendatangi pihak PT Hampalit Jaya milik H Cornelis yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Bupati Katingan. Pemilik perusahaan ini dikenal sebagai warga Hampalit atau Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.

Pada saat itu, sekitar ratusan warga pemilik kebun sawit mengadakan perlawanan dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan parang untuk menyerang balik karyawan PT Hampalit Jaya. 

Saat dikonfirmasi Camat Katingan Hilir Pimanto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya bersama aparat kepolisian langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil meredam emosi warga massa yang sudah marah dan beringas.

"Masyarakat pemilik kebun ini merasa geram lantaran kebun mereka dirusak dan jalan masuk ke kebun mereka diportal oleh pihak PT Hampalit Jaya. Pada saat kejadian pihak perusahaan melalui humasnya telah kami panggil untuk datang ke lokasi, namun masih belum ada titik temu," jelas Pimanto, Jumat (6/9).

Pimanto menambahkan, kini pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Katingan agar segera diambil tindakan penyelesaian. "Pemda telah mengeluarkan site lokasi PT Hampalit Jaya pada 2004, namun bila terkena lahan masyarakat, perusahaan harus bersedia mengganti rugi,” tegasnya.

Ia mengaku kebun warga dalam kondisi rusak akibat ulah orang yang diduga suruhan dari PT Hampalit Jaya. Ada yang ditebang, ada yang ditaburi racun tanaman, bahkan jalan masuk kebun yang dibuat warga kembali diportal oleh pihak perusahaan. 

Diketahui, lahan milik warga sudah memiliki Surat Keterangan Tanah dengan luas kurang lebih ratusan hektare. Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi di Km 4 Ruas Kasongan-Tumbang Samba. Sementara itu, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Yusiady juga membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tengah dalam proses pendalaman pihak kepolisian.

PT RAS Harus Berhenti Beroperasi


Anggota DPRD Kapuas Elieser Timbung menegaskan, agar aktivitas PT Rejeki Alam Semesta Raya (RAS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di empat desa di wilayah Kecamatan Mantangai harus dihentikan.

Pasalnya, perizinan perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah daerah setempat sejak tahun 2010 lalu, tapi hingga kini masih tetap beroperasi. “Aktifitas PT RAS harus segera dihentikan. Apapun alasannya, itu sudah menyalahi aturan. Sebab, semua perizinan telah dicabut oleh pemerintah daerah sejak tahun 2010 lalu. Sehingga PT RAS tidak berhak lagi menggarap lahan,” tegasnya, di Kuala Kapuas.

Dikatakan Elieser, aktifitas PT RAS di lahan perkebunan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, sejak perizinan dicabut pemerintah, tentunya PT RAS tidak lagi memiliki hak untuk menggarap lahannya. Apalagi sejak awal sudah bermasalah dengan warga setempat, di mana warga mengklaim kalau lahan yang digarap PT RAS merupakan lahan milik warga.

Diungkapkannya, saat ini pemerintah setempat sedang membentuk investigasi guna melakukan klarifikasi lahan yang digarap oleh PT RAS. Bila nantinya hasil klarifikasi di lapangan terbukti lahan tersebut milik warga, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada warga.

“Namun perlu diwaspadai, jangan sampai ada provokator yang menungganginya. Dikhawatirkan kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri,” ujar Elieser.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Rejeki Alam Semesta Raya (RAS) yang berlokasi di Desa Sei Ahas, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, dituding warga sekitar telah mencaplok lahan milik warga. Tidak tanggung-tanggung total lahan warga empat desa tersebut mencapai 4 ribu hektare lebih.

Sejak awal warga sekitar sudah melakukan protes baik kepada perusahaan maupun pemerintah setempat. Sayangnya, protes warga tersebut sia-sia dan tidak membuahkan hasil dan perusahaan masih dengan leluasa menggarap lahan milik warga tersebut tanpa tersentuh pihak yang berwenang.

“Kami heran mengapa pemerintah tidak menindak PT RAS. Padahal, pelanggarannya cukup jelas yaitu mencaplok lahan warga. Persoalan ini sudah cukup lama terjadi, protes berulang kali dilakukan baik ke pihak perusahaan maupun ke pihak pemerintah. Sayangnya, protes kami di sepelekan dan tidak pernah di tindak lanjuti,” ucap mantan Kepala Desa Sei Ahas Misradi, di Kuala Kapuas, kemarin.

Bahkan, tambah misradi, pemerintah setempat sudah mencabut izin PT RAS. Ironisnya, perusahaan tersebut hingga kini masih tetap beroperasi dan terkesan tidak bermasalah. Padahal, dari awal warga menuntut agar lahan di garap PT RAS di kembalikan kepada warga.

Kantor Bupati Kapuas Diduduki Massa 4 Desa

KUALA KAPUAS - Karena tidak mendapatkan ketegasan terkait hak kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR), puluhan warga perwakilan dari Desa Sei Ahas, Ketimpun, Kalumpang, dan Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, menduduki Kantor Bupati Kapuas, Kamis (12/9) pagi. Aksi warga menduduki Kantor Bupati ini untuk meminta ketegasan dan tindak lanjut dari Pemkab yang selama ini menjadi mediator antara masyarakat dan PT RASR dalam menyelesaikan permasalahan. 

Namun mereka mengaku kesal lantaran permasalahan tidak kunjung selesai, hanya diminta menunggu tanpa kejelasan. Warga akhirnya habis kesabaran, terlebih perusahaan masih melakukan aktivitas seperti panen dan pemeliharaan. Padahal tuntutan warga seperti ganti rugi belum diselesaikan. “Aksi menduduki Kantor Bupati ini akan kami lakukan sampai ada ketegasan dan tindak lanjut dari Pemkab. Kami hanya menuntut hak kami dan masih menghargai Pemkab selaku wakil kami. Karena itu tolong Bupati jangan tutup mata dan membiarkan kami menderita,” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengakui, aksi ini sudah mereka lakukan sejak 7 September lalu dengan menduduki lahan-lahan mereka. 

Namun mereka masih menghormati hukum Pemerintah, sehingga tetap mematuhi aturan yang berlaku, sayang belum ada kejelasan status. “Apabila dalam pertemuan kali ini tidak juga ada hasil, jangan salahkan kami dalam melakukan aksi secara adat,” ujarnya. Diketahui, permasalahan warga 4 Desa dengan PT RASR telah terjadi sejak 2008, saat perusahaan membuka lahan. Warga merasa kecewa karena perusahaan yang diharap mampu membawa perubahan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, justru hanya isapan jempol. 

Terbukti lahan plasma milik warga yang tidak terpelihara, sebab perusahaan hanya memelihara kebun inti. Sebagaimana keputusan Surat Bupati Kapuas No 153/disbunhut/2010 tentang pencabutan izin pembukaan lahan oleh PBS dan Koperasi, Keputusan Dewan Adat Kapuas No 36/DAD/KAB,KPS/KPTS/VI/2013 tentang pengembalian tanah hak masyarakat adat yang sah terhadap lahan perkebunan sawit oleh PT RASR, dan Surat Gubernur No 540/647/EK yang ditujukan kepada Bupati Kapuas perihal penghentian pengoperasian kegiatan perusahaan yang belum clear and clean, serta Surat Bupati Kapuas No 525/1507/DISBUNHUT.2013 perihal penghentian kegiatan. 

Namun keputusan ini tampaknya tidak membuat PT RASR goyah dan tetap beraktivitas. Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Kapuas H Mulyadi mendukung penuh langkah yang diambil warga agar perusahaan tidak semena-mena terhadap rakyat kecil dan lemah. “Diminta Pemerintah Daerah agar tanggap dengan persoalan rakyat, jangan biarkan masyarakat menjadi korban perusahaan besar yang hanya mencari kuntungan di tanah dan hak ulayat kita sendiri,” tegas H Mulyadi.