Kamis, 30 Mei 2013

Perusahaan Abaikan Peringatan

SAMPIT, Peringatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT Tunas Agro Sumber Kencana (TASK) untuk membuka aliran sungai yang ditutup perusahaan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, diabaikan. Sungai yang ditutup itu belum juga dibuka oleh pihak perusahaan, padahal, kecaman dari beberapa pihak sudah cukup keras.

“Perusahaan belum mengembalikan kondisi sungai seperti yang kami minta beberap waktu lalu di DPRD Kotim,” kata perwakilan masyarakat Desa Patai, Agus, kemarin.

Agus menegaskan, pihaknya meminta kejelasan terkait masalah itu. Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil dan langkah kebijakan untuk menyikapi masalah yang dihadapi warga setempat. “Jika pemerintah sudah melayangkan surat untuk menindak lanjuti hasil RPD, lantas pihak perusahaan juga tidak mengubris surat itu, ada apa?,” katanya.

Dia menilai perusahaan tidak patuh terhadap aturan dan perundang-udangan yang berlaku. “Kami masyarakat sangat dirugikan. Saat ini sungai tersebut tidak lagi bisa kami gunakan untuk jalur sungai sebagai alternatif transportasi keseharian warga desa kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Asisten II Pemkab Kotim Halikinor mengaku sudah menindaklanjuti hasil RDP beberapa waktu lalu. “Saat ini kami sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak perusahaan untuk menormalisasi kondisi sungai itu seperti semula,” katanya.

Halikin mengatakan, seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat ke DPRD Kotim melalui RDP, Kondisi sungai tersebut diduga kuat terjadi pencemaran yang disinyalir ada kesengajaan pihak perusahaan dalam melakukan dan memindahkan aliran sungai tersebut ketempat yang tidak seharusnya.

“Dalam peringatan pertama yang kami layangkan kepada pihak perusahaan tersebut, tidak akan hanya berhenti disitu saja. Artinya, apabila tidak digubris, kami akan melayangkan peringatan kedua dan sanksi seterusnya. Yang jelas, kita pemerintah daerah memberikan jalan serta solusi dimana investor yang datang ke Kotim bisa nyaman begitu pula dengan masyarakatnya. Investor bisa datang ke Kotim, asalkan mengikuti aturan yang ada didaerah ini,” tegasnya.

Pihak PT TASK sebelumnya telah berjanji kepada DPRD Kotim untuk secepatnya bisa mengembalikan aliran sungai yang ditutup itu berdasarkan hasil rekomendasi. Namun, ternyata janji itu belum direalisasikan, terbukti masih adanya protes dari warga setempat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar