PALANGKARAYA - Pihak perusahaan telah melakukan survei dengan aparat desa setempat ke hutan penyangga. Warga khawatir perusahaan itu tetap membabat hutan tersebut, meskipun sudah ada penolakan.
Masyarakat Desa Tumbang Pesangon, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas, khawatir hutan yang selama ini mereka jaga akan habis dibabat oleh perusahaan besar swasta (PBS) PT Kahayan Agro Plantation (PT KAP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Hutan tersebut merupakan satu-satunya hutan yang selama ini dijadikan sebagai penyangga.
Berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan warga kepada anggota DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, PT KAP tetap memaksakan kehendak menggarap hutan di wilayah tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Padahal sebelumnya, masyarakat dengan tegas menolak, karena sebagian besar lahan yang masuk dalam areal perusahaan itu adalah kebun karet masyarakat. “Berdasarkan laporan masyarakat kepada kita, PT KAP tetap ngotot menggarap hutan di wilayah itu. Bahkan belum lama ini pihak perusahaan telah melakukan survei dengan aparat desa setempat ke hutan itu,”
Dikatakannya, ditolaknya PBS bidang perkebunan tersebut oleh masyarakat disebabkan dari luas total areal sebesar 17.500 hektare, dari data vegetasi perusahaan itu, sebanyak 67,58 persen adalah hak masyarakat. Yang mana 12,34 persen adalah belukar dan 55,24 persen kebun karet masyarakat. Sedangkan sisanya sebesar 32,42 persen adalah hutan. “Hutan yang besarnya 32,42 persen inilah yang ingin tetap mereka garap. Padahal hutan ini merupakan satu-satunya hutan yang dijadikan penyangga di wilayah tersebut,” jelas Punding.
Lebih lanjut, anggota Komisi B DPRD Kalteng ini mengatakan, yang dikhawatirkan masyarakat, dengan adanya survei tersebut, hutan yang selama ini dipertahankan masyarakat untuk dijadikan sebagai penyangga akan dibabat dan dibasmi. Ini nantinya akan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Untuk itu ia meminta kepada pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas maupun Pemprov Kalteng melihat persoalan itu. Sebab, selama ini jika ada hutan gundul dan ditebang, yang disalahkan selalu masyarakat.
Tapi, dengan adanya niat yang baik dari masyarakat diwilayah itu untuk tetap mempertahankan fungsi hutan tersebut, harusnya didukung penuh oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Dari laporan masyarakat yang ia terima, PT KAP ingin menggarap hutan tersebut karena adanya izin dari pemkab. Namun perusahaan lupa dengan aturan, meskipun sudah ada izin dari pemkab, tetapi kalau belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan, mereka tidak bisa menggarap lahan tersebut, terlebih melakukan aktivitasnya.
“Lahan yang ada itukan juga masuk dalam perkebunan karet rakyat, yang hasilnya selama ini terbukti bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di desa itu. Di lahan tersebut juga merupakan wilayah tempat masyarakat bertani. Sebagai wakil rakyat saya salut terhadap masyarakat setempat yang tetap konsisten menjaga hutan, dan ini perlu didukung oleh semua pihak,” pungkasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng V, yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga meminta kepada aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan agar bertindak tegas dalam menyikapi permasalahan tersebut. Jangan sampai melakukan pembiaran. Memaksakan kehendak kepada masyarakat.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga mengatakan, gelombang penolakan masyarakat Kalteng terhadap perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit di beberapa wilayah di Kalteng dapat dipelajari dan dicermati oleh pemerintah. Penolakan tersebut mempunyai alasan untuk mempertahankan haknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar