PALANGKA RAYA - Setelah gagal mencapai kesepakatan, Selasa-Rabu lalu, PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) dan warga sepakat untuk melanjutkan mediasi pada Selasa, 19 Februari mendatang. Keduanya sepakat bertemu lagi dengan mediasi Damang. Kesepakatan diambil setelah negosiasi dengan mediasi Kapospol Pelantaran, Ipda Topan Irian, Kamis (14/2).
Dalam rapat tersebut, baik PT WNL maupun warga yang dipimpin Anang Priadi akan membawa bukti legalitas atas tanah yang mereka klaim. Rapat akan menghadirkan kepala desa dan camat sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipegang Anang.
Sebelum kesepakatan tersebut, warga sempat memanen sawit di kebun Blok B/5 Lahan Plantaran Agro Estate. Melihat warga melakukan aksi panen, perusahaan kemudian meminta petugas Pos Pol Pelantaran untuk menghentikan. Situasi yang sempat memanas berhasil didinginkan Kapospol, yang membawa kedua belah pihak ke Pos Pol.
Rapat kemudian mulai menemukan titik temu saat Manager PAD PT WNL Iwan Kusnandar datang ke Pospol. Buah yang terlanjur dipanen disepakati untuk sementara diamankan perusahaan. Setelah ada keputusan, buah akan diserahkan kepada pihak yang ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. (HARIAN UMUM TABENGAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar