Selasa, 26 Februari 2013

Empat Juta Hektare Hutan Boleh Ditebang, Jutaan Kubik Kayu Dibabat Setiap Tahun


PALANGKA RAYA, Kawasan hutan seluas 4,051 juta hektar (Ha) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilegalkan untuk ditebang. Kawasan seluas itu merupakan areal dari 60 pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diberikan kepada investor. Dari sebagian besar areal yang legal ditebang itu, jutaan pohon ditebang setiap tahunnya.
Hal tersebut terungkap dalam data Dinas Kehutanan Kalteng. Dari sekitar empat juta hektar kawasan hutan tersebut, pada 2012 lalu jumlah kayu yang ditebang mencapai 2,015 juta meter kubik. Jumlah tersebut sedikit menurun dibanding tahun 2011 yang menghasilkan tebangan sebanyak 2,154 juta meter kubik. Sementara pada 2010 kayu yang ditebang mencapai 1,914 juta meter kubik.
“Jumlah produksi kayu di Kalteng ini rata-rata mencapai sekitar 2,2 juta meter kubik per tahun, dan ini diluar dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK),” kata Kabid Produksi Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kalteng Sapta Wartono, baru-baru ini.
Sapta mengatakan, dari 60 unit pemegang HPH di Kalteng, hanya 15 HPH yang mengantongi sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari. Dengan memiliki sertifikat tersebut, 15 HPH itu bisa mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT) sendiri serta memiliki pengakuan untuk mengapalkan kayu ke luar negeri.
“HPH yang belum memiliki sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari mungkin masih dalam proses penilaian yang dilakukan oleh tim independen yang ditunjuk Kementerian Kehutanan. Penilaian kepada HPH itu dilakukan selama dua tahun sekali, sementara yang dinilai adalah proses penebangan atau produksi, sosial, ekologi, dan beberapa hal lainnya,” katanya.
Lebih lanjut Sapta mengatakan, Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari sektor kehutanan pada 2011 mencapai Rp 458,708 miliar. Dari jumlah tersebut, untuk Kalteng sebesar Rp 224,920 miliar, dan dari dana yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalteng sebesar Rp 24,5 miliar. Prosentase dana bagi hasil dari sector tersebut yakni, Pemerintah Pusat 20 persen, Pemprov 16 persen, kabupaten/kota penghasil 32 persen, dan 32 persen lainnya dibagi rata untuk kabupaten/kota.
“Sementara PNBP pada 2012 sebesar Rp 486,407 milir, dimana Kalteng menerima sebesar Rp 258.186 miliar. Dari jumlah itu, yang diterima Pemprov Kalteng sebesar Rp 25 miliar. Data ini berdasarkan hasil rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak antara Dinas Kehutanan dengan Biro Keuangan Kementrian Kehutanan beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Direktur Esekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng sebelumnya mengatakan, semakin berkurangnya hutan di Kalteng mulai berdampak pada munculnya berbagai bencana di wilayah ini, terutama banjir. Daerah yang sebelumnya bebas banjir, kini mulai dihantui banjir. Hamper setiap tahun sebagian besar daerah di Kalteng diterjang banjir ketika musim hujan.
“Tingkat deforestasi hutan di Kalteng sangat tinggi, sementara rehabilitasinya minim, akibatnya, bencana-bencana terus bermunculan, seperti banjir, kabut asap, dan bencana lainnya yang disebabkan semakin berkurangnya hutan. (sumber Radar Sampit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar