Minggu, 17 Februari 2013

Pesimistis Penuhi Deadline, Pemkab Bantah Abaikan Sengketa Lahan


SAMPIT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak pernah mengabaikan masalah sengketa lahan yang terjadi di daerah ini, termasuk sengketa antara masyarakat Tangar Kecamatan Telawang dengan perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Meski pemkab mengaku kesulitan untuk menyelesaikan sengketa itu dalam waktu dekat, apalagi dideadline hanya dua minggu oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
Pemkab Kotim telah membentuk tim bahkan sudah turun ke lapangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut. Tim sudah lama bergerak di lapangan meski tidak ada surat keputusan pembentukan tim sekalipun karena memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) mereka.
“Jadi, tidak benar bahwa kami (Pemkab Kotim) tidak turun ke lapangan dan tidak menindaklanjuti keluhan masyarat di Desa Tangar. Kami sudah cek kelapangan dengan melibatkan beberapa orang yang tergabung dalam tim walaupun tanpa SK Bupati,” ungkap Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setda Kabupaten Kotim Hawianan, Rabu (13/2).
Saat cek kelapangan, lanjutnya, ternyata ada tiga kelompok masyarakat pemilik lahan yang diduga dicaplok oleh perusahaan grup Wilmar yang beroperasi di wilayah Desa Tangar Kecamatan Telawang. Ketiga kelompok itu meminta ganti rugi atau lahan mereka yang telah digarap oleh perusahaan tersebut dikembalikan. “Untuk sementara ini tim akan melakukan verifikasi data,” ujar mantan Camat Bukit  Santuai ini.
Untuk mencocokkan data ini, tidaklah mudah. Pihaknya harus meminta data yang dimiliki perusahaan kemudian mencocokkan dengan data yang dimiliki masyarakat, terutama tiga kelompok yang mengklaim lahannya telah digarap oleh perusahaan sawit tersebut. “Memang pada saat kami berada di lapangan yang pertama kami lakukan adalah melihat titik-titik koordinat. Nah, titik-titik koordinat inilah yang nantinya akan kita cocokan,” katanya.
Titik koordinat itu untuk memudahkan mengetahui lebih jelas lahan mana saja milik perusahaan dan milik masyarakat. Akan tetapi, ucapnya, untuk sementara pihaknya masih belum bisa menentukan karena masih belum dilakukan verifikasi. “Yang jelas dalam minggu-minggu ini tim akan melakukan rapat dulu untuk melakukan verifikasi. Nanti, dari situlah bisa kelihatan dengan jelas siapa saja pemilik lahan yang dianggap bersengketa,” jelasnya.
Meskipun demikian, Hawianan menegaskan, pihaknya tetap akan memberikan laporan kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang tentang perkembangan kasus lahan di Desa Tangar Kecamatan Telawang ini. “Setiap ada perkembangan akan tetap kami laporkan supaya gubernur mengetahui bahwa kita (Pemkab Kotim) tidak tinggal diam terhadap kasus sengketa lahan ini,” janjinya.
Ditanya mengenai deadline yang diberikan orang nomor satu di Kalteng ini, Hawianan kembali menegaskan, tidak mungkin dalam waktu dua minggu bisa menyelesaikan kasus tersebut. “Tidak mungkin kita bisa menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat. Kita butuh waktu. Yang jelas, setiap perkembangannya akan kami laporkan karena yang kita tangani bukan hanya lahan di Desa Tangar saja melainkan masih ada yang lain,” alasannya.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat segera mengadakan rapat dengan tim yang telah dibentuk untuk melakukan verifikasi data baik yang didapat dari tiga kelompok masyarakat setempat maupun dengan pihak perusahaan. “Tunggu saja perkembangannya, nanti juga akan kami beberkan ke publik mengenai hasilnya,” tutupnya. (Sumber : http://id-mg61.mail.yahoo.com/neo/launch?.rand=4eeug41forn1l#mail)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar