Jumat, 01 Maret 2013

Tokoh Masyarakat Desak Bupati Bertindak Tegas

TUMPANG TINDIH IZIN LAHAN

TAMIANG LAYANG –Tumpang tindihnya mengenai perizinan areal pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di Kabupaten Bartim, mendapat respons dari tokoh masyarakat setempat. Menurut mereka hal ini tidak akan terjadi jika Bupati bertindak tegas.
Seorang tokoh masyarakat Barito Timur (Bartim), Theodorus Badowo mengatakan, Bupati harus berani meninjau ulang izin-izin tersebut. Lemahnya tata pemerintahan dan pengawasan dari DPRD Barito Timur, menyebabkan gurita tumpang tindih izin menggila.
“Lemahnya pengawasan DPRD menjadi faktor penentu tumpang tindih izin. Banyak pihak terlibat dalam pemberian perizinan ini, yaitu Bupati, Dinas Pertambangan, Badan Pertanahan Nasional, dan Dinas Kehutanan,” ungkap Badowo, akhir pekan lalu.
Menurutnya, dampak tumpang tindih lahan ini akhirnya berimbas bagi masyarakat lokal. Ia mencurigai, ada beberapa perusahaan yang menjadi hak milik pejabat setempat dan kroni-kroninya. Bukan hanya tumpang tindih izin yang menjadi penyebab tidak kondusifnya iklim investasi di Bartim. Penggunaan jalan negera dan pembukaan jalan serta pelabuhan menjadi penyebab utama lainnya. Arus lalu lintas menjadi macet, jalan-jalan yang dilewati melebihi tonase menyebabkan kerusakan cukup parah.
“BPK RI dan juga BPK Pusat kami minta untuk turun melakukan audit terhadap tumpang tindih perizinan ini. Saya melihat sangat kuat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan sengaja melakukan kelalaian dalam pemberian izin. Kami mendesak ini ditindak tegas dan izin-izin yang tumpang tindih segera dicabut,” tegas Badowo.
Menurut dia, seharusnya antara Bupati dan DPRD berpihak pada masyarakat dalam hal perizinan ini, sehingga tidak menimbulkan gesekan di masyarakat, yang justru menimbulkan korban jiwa. Masyarakat pun jadi kehilangan lahan-lahan dan tanahnya yang menjadi sumber penghidupan.
“Jangan hanya mengutamakan kepentingan sesaat para pengusaha saja. Harus dipikirkan bagiamana dampak dari pemberian izin itu bagi masyarakat. Kebijakan mengeluarkan izin tanpa melihat peta sesungguhnya, sebenarnya adalah upaya menzholimi rakyat. Tidak ada kata lain, selain mencabut izin-izin yang tumpang tindih tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil Operasi Penertiban Pengamanan Hutan Terpadu (OPPHT) Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, ditemukan ratusan izin yang tumpang tindih. Ratusan perusahaan tambang juga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan, Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Pembukaan Jalan, dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Dari 132 Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya ada 3 perusahaan yang memiliki IPPKH yaitu PT Bumi Nusantara Jaya Mandiri, PT Batubara Bandung, dan PT Sandabi Indah Lestari. Sejauh ini, belum ada keseriusan kepala daerah melakukan penertiban izin dan audit perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan di sejumlah kabupaten di Kalteng, yang terindikasi tumpang tindih. Kondisi ini semakin menuai keluhan dan gesekan di masyarakat.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor.540/257/Ek, tanggal 12 Maret 2012 lalu, kepada 7 bupati di Kalteng, yaitu Bupati Barito Selatan, Bartim, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau menginstruksikan dan menghentikan untuk sementara waktu (moratorium), terhadap izin pertambangan, perkebunan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus).
Melakukan audit terhadap semua perizinan secara keseluruhan, apakah sudah mematuhi UU tentang Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan peraturan perundang-undangan yang terkait serta menyampaikan hasilnya dalam waktu tidak terlalu lama kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri-Menteri terkait.
Pemprov Kalteng untuk sementara waktu, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini, tidak akan memberikan rekomendasi terhadap semua sektor di 7 kabupaten itu, sampai para Bupati melaporkan hasil audit secara lengkap. (sumber : Harian Umum Tabengan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar