Jumat, 01 Maret 2013

Mabes Polri Periksa Sejumlah PBS

Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan


SAMPIT - Sejumlah perwira dari Mabes Polri telah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, karena diduga melakukan pelanggaran.
Berdasarkan sejumlah data dan informasi yang berhasil didapat media ini, sedikitnya ada 6 PBS di Kotim yang diperiksa oleh tim Mabes Polri. Dua perusahaan berlokasi di Kecamatan Mentaya Hulu, 2 di Kecamatan Parenggean dan Cempaga Hulu, serta 1 berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan semua PBS tersebut hampir seragam yaitu sudah melaksanakan aktivitas perkebunan mulai dari pembersihan lahan (land clearing) hingga panen buah sawit. Padahal PBS tersebut diduga tidak memiliki atau belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan RI. Akibat buruk yang timbul dari dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan di Kotim ini, negara akhirnya mengalami kerugian yang tidak terbilang sedikit, yakni hingga puluhan miliar. Itu belum termasuk dari pembayaran DR (Dana Reboisasi) yang diperkirakan lebih dari USD1 juta.
“Kasus ini sepertinya benar-benar ditangani secara serius oleh tim Mabes Polri, mereka sudah melakukan pengecekan lapangan ke beberapa PBS yang dicurigai melakukan pelanggaran,” terang sumber Tabengan di Polres Kotim, kemarin.
Sumber ini juga menyebutkan, PBS yang diperiksa tersebut semuanya rata-rata sudah melakukan aktivitas hingga penanaman bahkan ada yang sudah panen buah sawit. Total lahan yang diduga bermasalah itu jumlahnya sekitar 24 ribu hektar lebih.
Meski PBS tersebut belum mengantongi IPKH, namun anehnya Pemkab Kotim kabarnya sempat mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), padahal hal itu tentu saja melanggar undang-undang. Apalagi status kawasan yang di IPK kan tersebut sebagian besar merupakan kawasan Hutan Produksi (HP).
Informasi lainnya menyebutkan, tim Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap PBS yang diduga melakukan pelanggaran kehutanan tidak hanya fokus di Kotim saja tapi di seluruh Kalteng. Di antaranya, Kabupaten Barito Selatan, Kapuas, Katingan, dan Seruyan. Ada puluhan PBS yang mereka bidik di kabupaten- kabupaten tersebut.
Sementara itu, pihak Polres Kotim sendiri tidak membantah soal kehadiran tim Mabes Polri di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawab mereka. Kapolres AKBP Andhi Triyastanto SIK, saat dikonfirmasi, Senin (12/11) membenarkan jika kehadiran tim Mabes Polri memang untuk menyelidiki sejumlah PBS yang diduga telah melakukan pelanggaran kehutanan di
Kotim. Namun Andhi tidak banyak informasi yang bersedia ia berikan, sebab menurutnya kasus itu wewenang Mabes Polri.
Andhi mengaku jika dirinya tidak terlibat menangani kasus ini, dan pihak Polres hanya berkewajiban memberikan bantuan fasilitas yang diperlukan terutama penyediaan ruangan di Mapolres Kotim buat tempat mereka bekerja. (sumber : Harian Umum Tabengan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar