Senin, 25 Maret 2013

Belum Kantongi IPKH, PT SP Tetap Buka Hutan


PALANGKA RAYA - Meski belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan sebagai syarat melakukan land clearing, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai (SP) tetap beroperasi. 

Tidak tanggung-tanggung, lahan yang dibuka sudah ribuan hektare. Perusahaan grup Dwi Warna Karya (DWK) yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu itu justru mengundang sejumlah kontraktor land clearing untuk membuka kebun yang belum berizin. 

Kami sempat menahan puluhan alat berat yang hendak dimasukkan ke lahan di kebun PT Susantri Permai dan grupnya. Kami tidak ingin hutan sebagai sumber kehidupan di wilayah kami rusak, tetapi malah diloloskan oleh polisi,  kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dikorankan kepada Kalteng Pos. 

Masyarakat kata dia, sudah melaporkan kepada pihak berwajib, bahwa PT SP melakukan perambahan hutan, dan membuka lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut, tetapi hingga sekarang, tidak ada tindakan dari aparat.  Dimana keadilan? Masyarakat yang membuka lahan ditangkapi, sementara perusahaan yang nyata-nyata merambah hutan tanpa izin dibiarkan.

Meski sempat menahan iring-iringan alat berat yang akan dimasukkan ke lokasi kebun, toh akhirnya dengan pengawalan polisi, alat-alat berat itu dimasukkan untuk melakukan land clearing. Masyarakat menyesalkan polisi justru meloloskan hal itu.  Kami tidak tahu lagi tingkat kerusakan hutan yang terjadi karena puluhan alat berat beroperasi di dalam areal kebun.

Sementara itu, general manajer PT SP Iwan mengatakan bahwa pihaknya tidak berhubungan langsung dengan alat-alat berat yang ditahan warga itu, karena alat-alat berat itu milik kontraktor pembukaan lahan, yang bekerja atas dasar kontrak kerja dengan PT SP. Itu (alat-alat berat, Red) milik kontraktor. Meski begitu, karena ditahan warga, dan sifatnya penahanan dan perampasan, ya kami sarankan untuk melaporkan kepada polisi.

Aksi penahanan itu lanjut dia terjadi sekitar sebulan lewat. Berkaitan dengan PT SP yang tetap membuka lahan meski belum mengantongi IPKH dari Menhut, Iwan tidak mau berkomentar dan mengatakan bahwa berkaitan dengan perizinan menjadi tugas bagian legal, Nio. Silakan berhubungan dengan bagian legal, karena mereka yang lebih tahu dan memahami persoalan izin itu, katanya. Bagian legal PT SP Nio yang dihubungi Kalteng Pos mengatakan, bahwa berkaitan dengan persoalan perizinan itu pihaknya telah menyerahkan kepada instansi yang berkompeten. Kalau berkaitan dengan persoalan perizinan, silakan langsung dengan instansi terkait saja, karena sudah bukan rahasia (perusahaan membuka lahan tanpa IPKH, Red) lagi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Ir Sipet Hermanto yang dihubungi via telepon genggamnya belum berhasil dikonfirmasi. Dari beberapa kali panggilan, terdengar nada sedang tidak aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar