Selasa, 29 Januari 2013

12 Warga Seruyan Didakwa Pasal Berlapis


Kasus perusakan areal lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Hanau, Seruyan, sudah masuk tahap persidangan. Seorang oknum DPRD Seruyan terlibat dalam kasus ini.
Sebanyak 12 orang warga Kabupaten Seruyan, terdakwa kasus perusakan di lahan sawit PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (27/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Sunoto mengenakan  pasal berlapis kepada semua terdakwa. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ke-12 terdakwa adalah M Edy Yanur alias Yanur (19), M. Syahbudinnor alias Nono (23), Bahtiar alias Tiar (25), Irawan alias Wawan (26), Akhmad Sufiani alias Sufi, Misran Rahman alias Misran, Hadi Yani alias Hadi, Akhmad Syahrudin alias Udin, Nurliadi alias Badek, Wardi, Akhmad Firdaus alias Daus, Rusmin Nuryadin alias Umin, dan Kai Mansyah (DPO)).
Kronologis kejadian dilakukan para terdakwa pada 7 Desember 2010 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan melakukan perusakkan 11 batang pohon kelapa sawit di areal milik PT WSSL II,  Desa Bahaur, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan. 11 batang pohon kelapa sawit yang dirusak terletak di areal Blok A30 dan B30 Estate I.
Untuk menebang 11 batang pohon kelapa sawit tersebut, terlebih dahulu bagian bawah atau akar pohon kelapa sawit dicongkel oleh para terdakwa secara bergantian. Kemudian dengan menggunakan sebuah tali tambang warna putih satu per satu ke-11 batang pohon kelapa sawit ditarik dengan menggunakan sebuah dump truk nool KH 8031 FE.
Usai melakukan perbuatannya, para terdakwa keluar dari lahan perkebunan dan menuju ke Pos I PT. WSSL II. Di sini para terdakwa bertemu dengan Riza Suhaini yang saat itu sedang bertugas menjaga pos. Kepada Riza  terdakwa Bahtiar alias Tiar mengatakan jika sebagian batang pohon kelapa sawit di Blok A30 telah mereka tebang, dan memintanya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Karena tidak terima dengan perbuatan para terdakwa, akhirnya pihak PT. WSSL II yang mengalami kerugian lebih kurang Rp100 juta, melaporkan kasus ini ke Polsek Hanau. Para terdkawa kemudian ditangkap.
Sebelumnya, dihadapan penyidik kepolisian, terdakwa mengaku mereka disuruh oleh Budiyardi, oknum anggota DPRD Seruyan, untuk melakukan perusakan. Belakangan, Budiyardi kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Seruyan dan Polda Kalteng. Lelaki ini akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah susun di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) lalu. (sumber Harian umum tabengan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar