Selasa, 29 Januari 2013

6 PBS Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

Sedikitnya 6 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau dan Kotim, menggarap kawasan hutan tanpa izin.
Keenam perkebunan kelapa sawit tersebut berada di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim dan Kabupaten Lamandau. Namun sayangnya tim dari Mabes Polri tersebut tidak menyebutkan nama keenam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Akibat ulah PBS tersebut kawasan hutan itu sekarang kondisinya rusak dan banyak pohon yang ditebang," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Gatot Subiaktoro, Jumat (9/11), pada acara ekspos hasil tangkapan tim Operasi Hutan Lestari Mabes Polri.
Menurut Gatot, pelanggaran yang dilakukan pihak perkebunan kelapa sawit tersebut adalah menggarap kawasan hutan yang dilarang. Sesuai ketentuan dan peraturan penggarapan kawasan hutan yang dilarang harus seizin Menteri Kehutanan. Kawasan hutan yang mereka garap luasnya mencapai 24 ribu hektar.
Kondisi kawasan hutan itu sekarang sudah rusak, banyak pohon-pohon kayu yang ditebang, terutama untuk perkebunana kelapa sawit yang ada di Kebupaten Lamandau, sebut Gatot.
Tim dari Mabes Polri saat ini sedang menyelidiki siapa sebenarnya penanggungjawab perusahaan tersebut.
”Kita akan segera menentukan siapa pelaku dan tersangka yang sebenarnya, keenam perusahaan perkebunan tersebut akan diberikan sanksi berat, yakni pencabutan izin,”tegasnya.
Selain menemukan ada perusakan hutan, tim Mabes Polri yang melakukan Operasi Hutan Lestari selama 1 bulan di Kalteng terhitung sejak 10 Oktober hingga 8 November 2012, juga menemukan praktik illegal logging di areal perkebunan kelapa sawit.
Selama operasidigelar ditemukan sebanyak 30 kasus, 24 kasus merupakan tindak pidana illegal logging dan pelanggaran UU No.41/1999  tentang Kehutanan. Kasusnya sekarang ditangani oleh Polda Kalteng. Sedangkan 6 kasus lainnya merupakan tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar