Selasa, 29 Januari 2013

Kadisut Kotim Harus Bertanggung Jawab


Pembukaan lahan yang dilakukan pada areal perkebunan besar swasta (PBS) PT Hati Prima Agro (HPA) di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur diduga kuat ilegal.  
Dugaan itu diungkap Direktur Eksektur Save Our Borneo (SOB) Nordin setelah adanya bukti Keputusan Bupati Kotim Supian Hadi mencabut Izin Lokasi dan Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi areal PT HPA sebagai akibat dicabutnya SK Izin Pelepasan Kawasan Hutan No.186/Kpts-II/2000. 
Dalam keputusan No 525.26/228/Ek.SDA/IV/2012, 19 April 2012, tersebut jelas sekali Bupati menyebutkan dasar pencabutan adalah karena telah terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.51/Menhut/-II/08, 11 Maret 2008, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 186./KPTS-II/2000, 29 Juni 2000.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Nordin, patut diduga bahwa Dinas Kehutanan (Dishut) Kotim telah sengaja melakukan pembiaran terjadinya aktivitas tidak sah dalam kawasan hutan, bahkan secara sengaja tetap memberikan izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada UD Karya Budi, 29 Maret 2011.
Padahal, sebelumnya pada 16 Maret 2011 Kepala Dishut Kotim juga berkirim surat ke Menteri Kehutanan No.522/I/261/1.03/III/2011 tentang Permohonan Revisi SK Pencabutan Kawasan Hutan atas nama PT HPA. “Artinya, pada tanggal ini Kadishut Kotim telah tahu bahwa ada surat pencabutan dari Menhut,” kata Nordin melalui rilis yang diterimaTabengan, tadi malam (27/6).
Sayangnya, bukan  mengamankan keputusan Menhut tersebut dengan membatalkan SK IPK untuk UD Karya Budi, Kadishut justru meminta revisi atas SK SK.51/Menhut/-II/08 guna memuluskan aktivitas pembalakan di areal PT HPA yang telah dicabut IPKH-nya.
Nordin menilai, akibat digunakannya SK IPKH No. 186/Kpts-II/2000 yang telah dicabut dan diabaikannya Surat Menhut No:SK.51/Menhut-II/2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 186/KPTS-II/2000, maka Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada UD Karya Budi tidak sah dan menimbulkan kerugian Negara serta pemegang IPK.
Kadishut Kotim dinilai sengaja mengabaikan Surat Menhut guna memuluskan pembalakan haram di areal PT HPA dengan tameng legalisasi melalui IPK yang didasari dengan IPKH yang sebenarnya sudah tidak berlaku dan telah dicabut oleh Menhut.
SOB menduga terjadi praktik pidana kehutanan yang sangat serius dan terstruktur, juga dibarengi dengan praktik korupsi dan pencucian uang dari praktik pembalakan haram bertopeng IPK dengan menggunakan Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah dicabut tersebut.
Kadishut Kotim harus bertangung jwab atas praktik pembalakan haram dan sengaja mengabaikan SK pencabutan IPKH di areal PT HPA dan Bupati Kotim hendaknya melakukan evaluasi menyeluruh dan serius atas kasus ini.
Pencabutan izin HPA bukanlah akhir dari proses ini, namun dibutuhkan tindakan atas praktik pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya. Di samping itu, diperlukan langkah strategis yang memberikan dampak positif bagi warga di sekitar areal PT HPA dan meminimalisir dampak konflik kepentingan yang bisa menyebabkan kerugian lebih besar pada berbagai pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar