Selasa, 29 Januari 2013

PT.KERENG PANGI PERDANA BERMASALAH


Katingan kalteng Koran Sidak. Atas nama Ketua Forum Kalimantan Membangun kabupaten Katingan dan Koordinator  Pemilik lahan di kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan Abed Nego Rawan melapor kasus tidak adanya perizinan Hak Guna Usaha (HGU), tidak adanya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan Perambahan Kawasan Hutan Produksi (HP) sehingga hal ini adanya kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kereng Pangi Perdana (KPP), yaitu kegiatan illegal Logging karena menebang kayu tanpa Dokumen Izin Pemamfaatan kayu (IPK) yang sah dan karena hal ini kayu yang ditebang oleh PT.KPP sebagian digunakan untuk keperluan infrastruktur dan keperluan perusahaan sedangkan pada Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jelas-jelas pelanggaran, kata Abed.
Dan atas permasalahannya PT. Kereng Pangi Perdana, Abed minta agar ada kesungguhan pihak Polda Kalteng  tetap memproses secara hukum karena sesuai pelanggaran yang dilakukannya terutama kepada H.Cornelis sebagai Big Bosnya dan minta agar Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia memberi tindakan tegas atas kasus pengrusakan lingkungan hidup akibat aktivitas perambahan kawasan hutan oleh PT.Kereng Pangi Perdana yang telah memusnahkan Flora dan fauna, merubah Bentang Alam, menimbulkan pencemaran lingkungan (air keruh) dan ancaman ekologis banjir atas kawasan hutan Negara Republik Indonesia yang luasannya mencapai puluhan ribu Ha, dan minta juga PT.KPP agar bisa dikenakan denda sanksi pidana atas pengrusakan lingkungan hidup, pungkasnya
Pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 kami pemilik lahan secara tidak sengaja bertemu dengan Bupati Katingan Drs. Duwel Rawing di rumah makan Samba Palangka Raya, intinya Bupati menjelaskan bahwa izin prinsip yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten Katingan sudah ada point-point mengenai hak-hak warga supaya diselesaikan dan masalah IPK Pihak Pemerintah kabupaten Katingan tidak pernah mengeluarkan entah kalau Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah apakah ada mengeluarkan izin IPK yang baru buat PT.KPP tentang IPK tersebut,  kecuali yang sudah lama kata Abed meniru ucapan Bupati Katingan memberi penjelasan kepada Wartawan Koran Sidak di Kasongan.
Tanggal 19 Desember 2011 Tim dari Polda 3 orang yang langsung dipimpin AKP Putu Yudha, Wisnu dan Riza, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Presirius Veri, dan dari Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Ediwan Dese, Sedangkan dari pemilik lahan hadir juga dan ada juga dari Tokoh masyarakat  ikut untuk ke lapangan melakukan pengecekan secara langsung lahan yang di garap oleh PT.KPP dan lahan milik masyarakat dan pada saat itu juga kami langsung minta agar pihak Kepolisian dan Dinas menunjukan legalitas atas perizinan serta perizinan pelepasan kawasan hutan milik PT.KPP ternyata tidak ada sama sekali terang Abed
Sementara itu di tempat terpisah Esterica Tussi Raban, SH, MH saat dimintai keterangannya di Kasongan mengenai masalah tersebut megharapkan pihak kepolisian Kalimantan Tengah punya sikap serius menangani permasalahan atas PT.KPP karena ini jelas suatu pelanggaran sehingga Negara mengalami kerugian ratusan milyar dan jangan sampai menodai rasa “keadilan” dan menghilangkan” kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum karena saat ini permasalahan Perkebunan menjadi persoalan berat dan jangan dianggap sepele” kata wanita cantik dan berhidung mancung dengan tinggi badan 168 CM dan kulit putih mulus.
Dimana saat ini Kepolisian sedang mendapat ujian kritikan dari public mengingat banyak persoalan dan masalah yang ditangani saat ini belum ada penyelesaian secara signifikan, apalagi masalah Perkebunan hampir tiap titik  selalu bermasalah dan berbenturan dengan masyarakat local dan tidak adanya perhatian PBS yang berinvestasi dibidang perkebunan menyelesaikan sengketa atau justru masyarakat selalu dijadikan korban, padahal masyarakat kalau diajak duduk bersama untuk berunding asalkan jangan timbul “egois” mereka pasti dengan senang hati, kata wanita ini yang fasih berbahasa Inggris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar