Selasa, 29 Januari 2013

Penyelesaian RTRWP Masih Tersendat


RTRWP Kalteng yang dinantikan banyak pihak ternyata belum dapat diselesaikan. Pemkab/Pemko sepakat tetap gunakan Perda tentang RTRWP Kalteng.
Penyelesaian masalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng masih tersendat. Meski pada April 2007 silam RTRWP Kalteng telah disampaikan kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), namun hingga kini belum kelar.
“Padahal Pemprov Kalteng telah mematuhi ketentuan dan niat baik untuk menyelesaikan RTRWP yang merupakan bagian terpenting dalam rangka membangun wilayah Kalteng. Namun pada kenyataannya, persoalan ini tak kunjung berkahir,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Achmad Diran, pada acara Rapat Koordinasi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Kalteng, di aula Serbaguna Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalteng, Rabu (3/10).
Gubernur menilai selama ini terjadi tarik menarik yang di dalamnya terdapat kepentingan sektoral dan beperan besar, terutama di bidang kehutanan. Situasi ini menyebabkan proses penyelesaian RTRWP masih terombang-ambing.
“Hanya saja kita akui bersama, ada kepentingan sektoral, khususnya kehutanan. Dan hal inilah yang menyebabkan tersendatnya penyelesaian RTRWP. Bukan hanya di Kalteng, tetapi di provinsi yang ada di Kalimantan,” jelasnya.
Saat ini, sambungnya, perkembangan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW seluruh kabupaten/kota di Kalteng telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebanyak 9 kabupaten sedang dalam proses pembahasan di DPRD setempat dan 2 kabupaten dalam proses pengajuan ke Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi. Sementara untuk Kota Palangka Raya masih belum mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Berkenaan dengan hal tersebut, pemprov dan seluruh kabupaten/kota menyepakati pemberlakuan Perda No.8/2003 tentang RTRWP Kalteng, sambil menunggu ditetapkannya RTRWP yang baru. Kesepakatan ini telah disampaikan kepada Presiden RI dan instansi terkait, melalui surat Gubernur Kalteng No.126/504/Bapp, 22 Mei 2012.
Dengan penegasan tersebut, sebut Gubernur, implikasinya adalah arahan pemanfaatan ruang kawasan budidaya nonkehutanan dalam pemberian izin sektoral, harus diakomodasi dalam reivisi RTWP yang baru. Ketentuan tersebut sedang dalam proses di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Pada acara rakor tersebut, Pemprov Kalteng dan Kementerian Kehutanan RI menandatangani Surat Keputusan (SK) Menhut 2012 sebagai pengganti SK Menhut tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Selain dihadiri Wagub, tampak Bambang Soepijanto, Dirjen Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan RI, Direktur Pembinaan Penataan Ruang Wilayah II Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU, Ketua Komisi B DRPD Provinsi Kalteng, Sekretaris Daerah Provinsi Siun Jarias, para Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua DPRD, serta unsur BKPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar