Radar PKRI News Kalteng: Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah selalu dilirik oleh pihak Investor Luar baik pun Pengusaha sukses local seperti sekelas pengusaha yang ternama seperti dari Group PT.Tanjung Lingga diantaranya PT. Tanjung Sawit Abadi dan PT. Sawit Multi Utama yang berada di Desa Nanuah, Desa Melata, Desa Topalan, Desa Batu Ampar Kecamatan Mantobi Raya.
Dan Desa Padongatan, Desa Sungkup, Desa Nanga Koring, Desa Toka dan Desa Sepondam di Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah menjadi lahan “empuk” buat Pengusaha yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit karena begitu mudahnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau memberi Perizinan dan walaupun sampai saat ini belum di sahkannya RTRWP Kalimantan Tengah, apalagi PT. Tanjung Sawit Abadi dan PT.Sawit Multi Utama Group dari PT.Tanjung Lingga PT.Tanjung Lingga Group begitu mudahnya mendapatkan perizinan dari Pemerintah Daerah.
Hasil peliputan dari penulis Media Radar PKRI News disaat berada di Kabupaten Lamandau dan membincangi salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lamandau mengatakan bahwa Group dari PT.Tanjung Lingga terutama PT.Sawit Multi Utama dan PT.Tanjung Sawit Abadi sama halnya dengan PBS yang ada di Kabupaten Lamandau semuanya melakukan pelanggaran membuka lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) ungkapnya
Pernah pihak Media Radar PKRI News melayangkan surat dengan perihal Konfirmasi membuka lahan diluar HGU, sampai sekarang belum adanya balasan oleh pihak PT.Sawit Multi Utama dan PT.Tanjung Sawit Abadi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut karena pembukaan lahan itu berjumlah kurang lebih 514.90 Ha diluar HGU oleh PT.Sawit Multi Utama pada tahun 2006 dan perizinan yang diberikan yaitu berjumlah 13.000 Ha dari pengajuan awal 16.000 Ha, perizinan saat itu diberikan oleh Bupati Alm Drs. Bustani DJ.Mahmud pada Tahun 2004 seluas 16.000 Ha
Lain halnya dengan PT.Tanjung Sawit Abadi didalam surat perjanjian yang diwakili dari pihak perusahaan oleh H.Alison H.Ds jabatan Pimpinan Camp telah mengabaikan perjanjian awal dengan masyarakat Desa setempat dengan membubu8hkan tanda tangan diatas meterai dan hanya mengobral janji saja dari 10 (sepuluh) point perjanjian pada Bulan Maret Tahun 2007 dan dengan mengantongi perizinan dari Bupati Lamandau No.525.26/29/IX/2004 tanggal 27 September 2004 padahal sebenarnya masyarakat Mantobi Raya yang berada disekitar perkebunan kelapa sawit PT.Tanjung Sawit Abadi adalah masyarakat binaan perusahaan tersebut hal ini sesuai surat perjanjian yang ada.
Dimana hal ini pernah diberitakan pada edisi sebelumnya Nopember/11/2011 bahwa PT.Tanjung Sawit Abadi dan PT.Sawit Multi Utama berdasarkan hasil investigasi jumlah anggota koperasi plasma Batu Bediri Macan Kasah di Desa Nanuah sebanyak 500 KK, dengan perincian lahan seluas 1000 Ha, bahwa disini terlihat jelas ketidak sinkronan antara pejabat Desa, Ketua Koperasi sebagai badan usaha serta petinggi perusahaan, sehingga menjadi polemic terhadap beberapa kalangan masyarakat termasuk warga Desa tetangga ada disekitar Wilayah perkebunan
Menurut salah satu Aktivis LSM Gerakan Anak Borneo (GAB) Wahyudi Noor, banyak hal yang perlu disikapi yang saya lihat selama ini, banyak perusahaan perkebunan bersikap arogan terhadap masyarakat kecil, apalagi terhadap masyarakat yang buta hukum, PBS tidak segan-segan menunjukan power mereka. Tapi kami dari LSM GAB tak perduli apapun itu, jika memang sudah data A1, terbukti adanya pencaplokan, penyerobotan kawasan hutan ataupun ada unsure korupsi, kolusi dan apapun jenisnya, pasti akan kami laporkan ke pihak yang berwenang sesuai dengan delik Hukumnya.”Tegas Wahyu beberapa waktu lalu.
Misi Pemerintah untuk memajukan perekonomian masyarakat terkesan gagal.Disinyalir, kebijaksanaan yang ada hasil dari produk Hukum ternyata hanya menguntungkan segelintir elit Politik dan para penanam modal, berdampak menjadi persaingan tidak sehat, akhirnya masyarakat adat di daerah pedalaman yang jadi korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar