Kasus
perusakan areal lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Hanau, Seruyan,
sudah masuk tahap persidangan. Seorang oknum DPRD Seruyan terlibat dalam kasus
ini.
Sebanyak
12 orang warga Kabupaten Seruyan, terdakwa kasus perusakan di lahan sawit PT
Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, mulai
menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (27/2).
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Bambang Sunoto mengenakan pasal berlapis kepada semua
terdakwa. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat
(1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ke-12
terdakwa adalah M Edy Yanur alias Yanur (19), M. Syahbudinnor alias Nono (23),
Bahtiar alias Tiar (25), Irawan alias Wawan (26), Akhmad Sufiani alias Sufi,
Misran Rahman alias Misran, Hadi Yani alias Hadi, Akhmad Syahrudin alias Udin,
Nurliadi alias Badek, Wardi, Akhmad Firdaus alias Daus, Rusmin Nuryadin alias
Umin, dan Kai Mansyah (DPO)).
Kronologis
kejadian dilakukan para terdakwa pada 7 Desember 2010 sekitar pukul 10.00 WIB,
dengan melakukan perusakkan 11 batang pohon kelapa sawit di areal milik PT WSSL
II, Desa Bahaur, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan. 11 batang pohon kelapa
sawit yang dirusak terletak di areal Blok A30 dan B30 Estate I.
Untuk
menebang 11 batang pohon kelapa sawit tersebut, terlebih dahulu bagian bawah
atau akar pohon kelapa sawit dicongkel oleh para terdakwa secara bergantian.
Kemudian dengan menggunakan sebuah tali tambang warna putih satu per satu ke-11
batang pohon kelapa sawit ditarik dengan menggunakan sebuah dump truk nool KH
8031 FE.
Usai
melakukan perbuatannya, para terdakwa keluar dari lahan perkebunan dan menuju
ke Pos I PT. WSSL II. Di sini para terdakwa bertemu dengan Riza Suhaini yang
saat itu sedang bertugas menjaga pos. Kepada Riza terdakwa Bahtiar alias
Tiar mengatakan jika sebagian batang pohon kelapa sawit di Blok A30 telah
mereka tebang, dan memintanya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada
atasannya.
Karena
tidak terima dengan perbuatan para terdakwa, akhirnya pihak PT. WSSL II yang
mengalami kerugian lebih kurang Rp100 juta, melaporkan kasus ini ke Polsek
Hanau. Para terdkawa kemudian ditangkap.
Sebelumnya, dihadapan penyidik kepolisian,
terdakwa mengaku mereka disuruh oleh Budiyardi, oknum anggota DPRD Seruyan,
untuk melakukan perusakan. Belakangan, Budiyardi kabur dan masuk daftar
pencarian orang (DPO) Polres Seruyan dan Polda Kalteng. Lelaki ini akhirnya
berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah susun di
Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) lalu. (sumber Harian umum tabengan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar