Selasa, 17 September 2013

PT RAS Harus Berhenti Beroperasi


Anggota DPRD Kapuas Elieser Timbung menegaskan, agar aktivitas PT Rejeki Alam Semesta Raya (RAS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di empat desa di wilayah Kecamatan Mantangai harus dihentikan.

Pasalnya, perizinan perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah daerah setempat sejak tahun 2010 lalu, tapi hingga kini masih tetap beroperasi. “Aktifitas PT RAS harus segera dihentikan. Apapun alasannya, itu sudah menyalahi aturan. Sebab, semua perizinan telah dicabut oleh pemerintah daerah sejak tahun 2010 lalu. Sehingga PT RAS tidak berhak lagi menggarap lahan,” tegasnya, di Kuala Kapuas.

Dikatakan Elieser, aktifitas PT RAS di lahan perkebunan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, sejak perizinan dicabut pemerintah, tentunya PT RAS tidak lagi memiliki hak untuk menggarap lahannya. Apalagi sejak awal sudah bermasalah dengan warga setempat, di mana warga mengklaim kalau lahan yang digarap PT RAS merupakan lahan milik warga.

Diungkapkannya, saat ini pemerintah setempat sedang membentuk investigasi guna melakukan klarifikasi lahan yang digarap oleh PT RAS. Bila nantinya hasil klarifikasi di lapangan terbukti lahan tersebut milik warga, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada warga.

“Namun perlu diwaspadai, jangan sampai ada provokator yang menungganginya. Dikhawatirkan kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri,” ujar Elieser.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Rejeki Alam Semesta Raya (RAS) yang berlokasi di Desa Sei Ahas, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, dituding warga sekitar telah mencaplok lahan milik warga. Tidak tanggung-tanggung total lahan warga empat desa tersebut mencapai 4 ribu hektare lebih.

Sejak awal warga sekitar sudah melakukan protes baik kepada perusahaan maupun pemerintah setempat. Sayangnya, protes warga tersebut sia-sia dan tidak membuahkan hasil dan perusahaan masih dengan leluasa menggarap lahan milik warga tersebut tanpa tersentuh pihak yang berwenang.

“Kami heran mengapa pemerintah tidak menindak PT RAS. Padahal, pelanggarannya cukup jelas yaitu mencaplok lahan warga. Persoalan ini sudah cukup lama terjadi, protes berulang kali dilakukan baik ke pihak perusahaan maupun ke pihak pemerintah. Sayangnya, protes kami di sepelekan dan tidak pernah di tindak lanjuti,” ucap mantan Kepala Desa Sei Ahas Misradi, di Kuala Kapuas, kemarin.

Bahkan, tambah misradi, pemerintah setempat sudah mencabut izin PT RAS. Ironisnya, perusahaan tersebut hingga kini masih tetap beroperasi dan terkesan tidak bermasalah. Padahal, dari awal warga menuntut agar lahan di garap PT RAS di kembalikan kepada warga.

1 komentar:

  1. Puji syukur saya panjatkan kepada Allah yang telah mempertemukan saya dengan Mbah Rawa Gumpala dan melalui bantun pesugihan putih beliau yang sebar 5M inilah yang saya gunakan untuk membuka usaha selama ini,makanya saya sengaja memposting pesang sinkat ini biar semua orang tau kalau Mbah Rawa Gumpala bisa membantuh kita mengenai masalah ekonomi dengan bantuan pesugihan putihnya yang tampa tumbal karna saya juga tampa sengaja menemukan postingan orang diinternet jadi saya lansun menhubungi beliau dan dengan senang hati beliau mau membantuh saya,,jadi bagi teman teman yang mempunyai keluhan jangan anda ragu untuk menghubungi beliau di no 085-316-106-111 rasa senang ini tidak bisa diunkapkan dengan kata kata makanya saya menulis pesan ini biar semua orang tau,ini sebuah kisa nyata dari saya dan tidak ada rekayasa sedikit pun yang saya tulis ini,sekali lagi terimah kasih banyak ya Mbah dan insya allah suatu hari nanti saya akan berkunjun ke kediaman Mbah untuk silaturahmi.Wassalam dari saya ibu Sartika dan untuk lebih lenkapnya silahkan buka blok Mbah disini ��Pesugihan Putih Tanpa Tumbal��

    BalasHapus