Selasa, 17 September 2013

Kantor Bupati Kapuas Diduduki Massa 4 Desa

KUALA KAPUAS - Karena tidak mendapatkan ketegasan terkait hak kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR), puluhan warga perwakilan dari Desa Sei Ahas, Ketimpun, Kalumpang, dan Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, menduduki Kantor Bupati Kapuas, Kamis (12/9) pagi. Aksi warga menduduki Kantor Bupati ini untuk meminta ketegasan dan tindak lanjut dari Pemkab yang selama ini menjadi mediator antara masyarakat dan PT RASR dalam menyelesaikan permasalahan. 

Namun mereka mengaku kesal lantaran permasalahan tidak kunjung selesai, hanya diminta menunggu tanpa kejelasan. Warga akhirnya habis kesabaran, terlebih perusahaan masih melakukan aktivitas seperti panen dan pemeliharaan. Padahal tuntutan warga seperti ganti rugi belum diselesaikan. “Aksi menduduki Kantor Bupati ini akan kami lakukan sampai ada ketegasan dan tindak lanjut dari Pemkab. Kami hanya menuntut hak kami dan masih menghargai Pemkab selaku wakil kami. Karena itu tolong Bupati jangan tutup mata dan membiarkan kami menderita,” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengakui, aksi ini sudah mereka lakukan sejak 7 September lalu dengan menduduki lahan-lahan mereka. 

Namun mereka masih menghormati hukum Pemerintah, sehingga tetap mematuhi aturan yang berlaku, sayang belum ada kejelasan status. “Apabila dalam pertemuan kali ini tidak juga ada hasil, jangan salahkan kami dalam melakukan aksi secara adat,” ujarnya. Diketahui, permasalahan warga 4 Desa dengan PT RASR telah terjadi sejak 2008, saat perusahaan membuka lahan. Warga merasa kecewa karena perusahaan yang diharap mampu membawa perubahan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, justru hanya isapan jempol. 

Terbukti lahan plasma milik warga yang tidak terpelihara, sebab perusahaan hanya memelihara kebun inti. Sebagaimana keputusan Surat Bupati Kapuas No 153/disbunhut/2010 tentang pencabutan izin pembukaan lahan oleh PBS dan Koperasi, Keputusan Dewan Adat Kapuas No 36/DAD/KAB,KPS/KPTS/VI/2013 tentang pengembalian tanah hak masyarakat adat yang sah terhadap lahan perkebunan sawit oleh PT RASR, dan Surat Gubernur No 540/647/EK yang ditujukan kepada Bupati Kapuas perihal penghentian pengoperasian kegiatan perusahaan yang belum clear and clean, serta Surat Bupati Kapuas No 525/1507/DISBUNHUT.2013 perihal penghentian kegiatan. 

Namun keputusan ini tampaknya tidak membuat PT RASR goyah dan tetap beraktivitas. Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Kapuas H Mulyadi mendukung penuh langkah yang diambil warga agar perusahaan tidak semena-mena terhadap rakyat kecil dan lemah. “Diminta Pemerintah Daerah agar tanggap dengan persoalan rakyat, jangan biarkan masyarakat menjadi korban perusahaan besar yang hanya mencari kuntungan di tanah dan hak ulayat kita sendiri,” tegas H Mulyadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar