Jumat, 30 Agustus 2013

Pembakar Lahan Dipenjara

Kasus Pembakaran Lahan PT Kalimantan Hamparan Sawit di Gunung Mas


PALANGKA RAYA – Ini suatu peringatan bagi para pembakar lahan di negeri, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Jika masih nekad membakar hutan atau lahan tanpa prosedur yang aman, maka hukum bisa bertindak. Seperti yang dialami Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit. Salah satu unsure manajemen di PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) itu harus masuk bui karena terbukti secara hukum telah membakar lahan.

Bahkan untuk membuktikan kasus itu, perkaranya sampai ke tangan Mahkamah Agung setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Setelah turun putusan kasasi, Ibrahim Lisaholit pun dieksekusi dan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 200 juta.


Ibrahim yang dijerat pasal pidana lingkungan hidup itu dieksekusi jaksa, senin (26/08) siang berdasarkan putusan MA Nomor 1363 K / PID.SUS / 2012 tertanggal 10 Oktober 2012. Ibrahim akhirnya menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya, kemarin siang.


Manejer Estate Perusahaan Perkebunan Besar (PBS) PT KHS yang berlokasi di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Gumas) itu dieksekusi oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kuala Kurun yang dipimpin Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kalteng, Adi Indradi SH, kemarin (26/08).


Ibrahim Lisaholit mendatangi Lapas Klas IIA Palangka Raya sekitar puku 12:45 WIB dengan diantar menggunakan mobol Avanza hitam KH 1694 AO yang dikemudikan oleh Kepala Kantor Perwakilan PT KHS Palangka Raya Margonti Sianturi dan beberapa karyawan kantor perwakilan PBS itu.


Saat Ibrahim berada di dalam mobil yang di parker depan pintu masuk lapas, terlihat ekspresi wajahnya tercengan setelah setelah disambut sorotan camera belasan wartawan yang sudah menunggu sebelumnya. Mereka sempat bertahan beberapa menit didalam mobil, hingga akhirnya didatangi Kasipidum Adi Indradi untuk meyakinkan mereka agar segera keluar dari dalam mobil.


Saat keluar dari mobil, didampingi Kasipidum Kejari Palangka Raya, Ibrahim yang mengenakan jaket hitam, berkacamata sambil menenteng koper, berusaha menghindar dari sorotan camera para wartawan sambil menutup wajahnya dengan tangan, lalu berjalan menuju pintu lapas yang sempat terlewatkan, sampai-sampai wartawan yang harus memberitahukan terpidana pintu masuk ke dalam lapas Klas IIA Palangka Raya. “Bapak salah Masuk,” teriak salah satu wartawan.


Ibrahim pun, dengan wajah tertutup dan posisi badan membungkuk akhirnya balik arah sambil berlari kecil dan masuk pintu yang sudah dibuka oleh petugas lapas.


Sementara Kasipidum Kejari Kuala Kurun Adi Indradi yang ditemui wartawan di Lapas Klas IIA Palangka raya sesaat sebelum eksekusi berlangsung mengatakan, setelah pihaknya menerima salinan putusan MA Nomor 1363 K / PID.SUS / 2012 dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terpidana Ibrahim telah dipanggil dua kali.


“Terpidana telah dipanggil dua kali. Panggilan pertama tidak sampai, panggilan kedua dan panggilan ketiga secara kooperatif mau menyerahkan diri dan mau datang langsung ke Lapas Palangka Raya untuk menjalani hukuman,” kata Adi Indradi kepada wartawan.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Ibrahim Lisaholit setahun penjara dan denda 200 juta, dangan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan, bermula dari kasus pembiaran terjadinya kebakaran di lokasi PBS PT KHS sekitar tahun 2009 lalu.


Kasus tersebut ditangi oleh Penyidik Pegaawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gumas yang kemudian berkasnya dilimpahkan ke Polres Gumas. Dalam perkembangannya, penyidik Polres Gumas pada Tahun 2011 lalu menetapkan status Ibrahim Lisaholit sebagai tersangka.


Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuala Kurun dan menuntut terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Namum, putusan PN Palangka Raya No. 406 / PID.SUS / 2011 / PN.PL.R. tanggal 07 Februari 2012 membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.


Atas putusan PN Palangka Raya tersebut, kemudian pada tanggal 17 Februari 2012 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kurun mengajuka Kasasi, sebagaimana akta tentang permohonan Kasasi No. 04 / Akta / Pid / K /-2012 / PN.PL.R yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.


Berdasarkan uraian-uraian Jaksa, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Djoko Sarwako SH MH dan Prof DR Komariah, Sapardjaja SH serta Sri Murwahyuni SH MH sebagai anggota, mengabulkan permohonan Kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Palangka Raya No. 406 / Pid.SUS / 2011 / PN.PL.R. tanggal 07 Februari 2012.


“Terdakwa Ibrahim Lisaholi bin Husein Lisaholit terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis MA sebagaimana dikutip dalam Direktori Putusan MA RI, putusan.mahkamahagung.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar