Selasa, 20 Agustus 2013

Laporkan Kelakuan PT SMG, Warga Desa Anjang Dikriminalkan


“Warga Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara melaporkan Management Perusahaan pekebunan sawit PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) ke Bareskrim Polri, BPN Pusat, dan Kementrian Kehutanan. Ironisnya, malah diproses pihak polisi Sukamara atas tuduhan telah melakukan tindakan kurang menyenangkan terhadap PT SMG.”

SUKAMARA - Perwakilan masyarakat Desa Ajang Kabupaten Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah melaporkan manajemen PT. SUMBER MAHARDHIKA GRAHA ke-Kepolisian terkait Dugaan Tindak Pidana Perusakan Kawasan Hutan Produksi & Pembiaran Penebangan Liar di Wilayah Desa Ajang Kec. Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan penuturan masyarakat, mereka mengelola lahan tersebut sejak tahun 1978 yang sampai sekarang masih dikelola oleh warga desa Anjang dengan penggara sekitar 600 Kepala Keluarga (KK) untuk bercocok tanam seperti, karet, padi gunung dan buah-buahan dengan laus lebih dari 2.400 Ha. Di kawasan ini juga trdapat tanah hak Ulayat Desa (Hutan desa) seluas 4.892 Ha yang telah habis digarap dan diambil hasil hutanya berupa kayu oleh perusahaan perkebunan sawit PT SMG tanpa ada pemberitahuan kepada pihak desa maupun kepada pemilik lahan.

“Kami tidak tahu persis bagaimana kejadiannya, pada saat itu kami tidak berada di desa dan jarak antara desa dan lahan tersebut cukup jauh,” ungkap seorang warga. PT MSG yang mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) tertanggal 02 Agustus 2007 dengan luas 7.292 Ha, melakukan penggarapan pada awal tahun 2012 yang kemudian berujung pada konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang pada tanggal 28 April 2013 warga desa Ajang turun langsung ke lokasi meminta agar pihak perusahaan segera menghentikan segala aktivitasnya dengan menyita alat berat.

Penyitaan alat berat ditandai dengan menyegel 1 unit Buldozer dan mengusir para pekerja dari lahan dengan alasan pihak perusahaan belum sepenuhnya memiliki izin untuk menggarap lahan milik warga tersebut. Mengetahui hal tersebut pihak perusahaan kemudian memanggil beberapa orang perwakilan warga untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait aksi yang di lakukan oleh warga desa Ajang. 

Dalam kesempatan tersebut M. Andriansyah. SH dan Eddy Sulistya, selaku perwakilan warga meminta kepada management perusahaan agar tidak melakukan penggarapan dan meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas sampai adanya penyelesaian permasalahan dengan masyarakat atau memenuhi tuntutan warga agar lahan masyarakat yang di gusur oleh Perusahaan dikembalikan. 


“Kami (warga desa Ajang, red) meminta kepada PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) agar mengembalikan lahan masyarakat yang digusur dan segera menghentikan segala aktivitasnya tanpa izin yang sesuai dengan prosedur dan membayar konpensasi (ganti rugi) kepada masyarakat atas beberapa jumlah kayu yang di tebang kemudian diambil guna bahan material pembuatan barak bagi pekerja,” ucap M. Andriansyah. SH, (28/04/2013) lalu.

Namun setelah beberapa waktu pihak perusahaan belum membuat keputusan atas tuntutan warga, sehingga atas insiataif warga kemudian melaporkan pihak PT SMG ke- Bareskrim Polri dan Polres Kabupaten Sukamara dengan tuduhan telah melakukan aktivitas perusakan lingkungan dan dugaan illegal loging yang dilakukan oleh PT SMG pada awal tahun 2012 lalu. Selain itu juga disampaikan bahwa SMG melakukan penggarapan lahan masyarakat Desa Ajang, tanpa ada surat izin yang sesuai dengan prosdur yang berlaku. Namun malang bagi pelapor, (Edi Sulistya als. Herman Bin Mahmudin, warga Desa Ajang RT.04 Kec. Permata Kecubung Kab. Sukamara Kalteng) yang berharap ketegasan dari pihak terkait malah dilaporkan dan dipenjarakan oleh pihak perusahaan dengan pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. 

Sebelumnya pihak kepolisian telah mengaman salah seorang perwakilan warga lainnya yang di jemput langsung dirumahnya setelah beberapa saat pulang dari Jakarta oleh pihak kepolisian Sukamara pada Mei 2013 siang. Pihak perusahaan juga beserta Polres Sukamara juga mengancam akan menangkap salah satu warga masyarakat (M. Andriansyah. SH, red) yang ikut serta ke Jakarta (Masyarakat yang melaporkan Aktivitas PT. Sumber Mahardika Graha kepada Pemerintah Pusat), apabila tidak menghadiri panggilan. “Kakak saya di jemput dirumah oleh polisi tanpa ada surat penangkapan, dan mengancam apabila salah seorang rekan kakak saya tidak menyerahkan diri maka akan di jemput paksa juga,” ucap adik Edi yang pada saat itu berada di rumah.

Di tempat terpisah, berdasarkan progres pelepasan Kawasan Hutan untuk Budidaya Perkebunan Tahap Persetujuan Prinsip Pelepasan Tahun 2011 tercatat Pemohon PT. Sumber Mahardika Graha nomor : 964/MENHUT-VII/97 tertanggal 27 Agustus 1997 Luas areal dimohon 17.500 Ha sampai sekarang Izin Pelepasan Belum dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Bahwa Permohonan Persetujuan Prinsip yang dimohon oleh Pihak PT. Sumber Mahardika Graha kepada Menteri Kehutanan, belum bisa dikatakan dapat Melakukan Aktifitas/Kegiatan Produksi dan land Clearing karena PT SGM sebelum memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI.“PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) memang belum mengantongi Surat Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementrian Kehutanan dan areal tersebut tidak dikatakan sebagai lahan terlantar tapi merupakan kawasan Hutan Produksi,” ujar Supardi selaku Biro Hukum Kementrian Kehutanan, (14 Mei 2013). 

Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional pusat tanggal 13 Mei 2013, melalui Deputi Empat-nya Suheru Andrian,“Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sumber Mahardhika Graha sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah terlantar oleh kepala BPN RI, sehingga kawasan tersebut berada dalam status QUO,” dan BPN pusat telah memberikan surat tembusan mengenai status Izin Hak Guna Usaha tersebut kepada kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukamara tentang pencabutan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) seluas 7.292 Ha, yang berlokasi di Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

\Pernyataan tersebut di benarkan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukamara, bahwa telah menerima surat tembusan dari Badan Pertanahan Nasional pusat terkait Izin Hak Gun Usaha PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) yang telah dicabut. “Kami telah menerima surat tembusan dari BPN pusat, bahwa Izin Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sumber Mahardika Graha (PT SMG) seluas 7.292 Ha, telah di cabut,” ucap Sihombing, Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukamara.

Warga Desa Ajang yang di krimialkan oleh pihak perusahaan pada Mei 2013 lalu sampai sekarang ini masih menjalani proses peradilan. “Saudara Edi sulistya masih dalam proses pemeriksaan dan juga beberapa saksi telah kami periksa sekarang tinggal menunggu hasil proses selanjutnya” ucap BiBag Ops Polres Sukamara Briptu Kharima Daniel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar