PT. KIU, terkesan
melakukan pembiaran terhadap limbah yang mengalir ke lahan warga Desa Kabuau
dan juga mengakibatkan ikan banyak mati di Sungai Tualan.
Dibuat & dipostkan oleh : gwirman
Masyarakat Desa Kabuau
Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai
was-was saat memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari akibat bocornya kolam
penampungan limbah milik PT. Katingan Indah Utama. Akibat kebocoran limbah
tersebut, warga menduga anak sungai setempat menjadi tercemar sehingga
menyebabkan banyak warga yang terserang gatal-gatal serta ikan banyak yang
mati.
PT. Katingan Indah
Utama (KIU), Insiden bocornya limbah pabrik sawit tersebut terjadi pada 22
Februari lalu dan membuat masyarakat resah. Meski kebocoran itu langsung
ditangani pihak perusahaan, namun limbah diduga sempat mencemari lingkungan
setempat, termasuk air yang selama ini digunakan oleh warga.
Informasi dari
masyarakat terkait adanya kebocoran limbah salah satu perusahaan perkebunan
yang beroperasi di Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) ternyata memang terbukti. Pihak perusahaan pun mengakui fakta itu
tersebut namun mereka menegaskan bahwa kebocoran tersebut sudah ditutup. “PT
KIU mengakui pernah bocor tanggal 22 Febuari 2013, tapi sudah diperbaiki. Meski
begitu, kami tetap meminta masalah ini tetap dipertanggungjawabkan,” tegas
Nordin, Direktur Save Our Borneo (SOB). Nordin juga menyoroti tindakan pihak
perusahaan yang membuang sisa janjangan kosong sawit sembarangan yang
sebenarnya limbah cairnya justru lebih berbahaya daripada limbah cair di kolam
limbah.
“Memprihatinkan, PT.
KIU kesannya melarikan diri dari tanggung jawab dengan alasan-alasan teknis
bahwa belum tentu tercemar karena belum atau tidak diteliti oleh BLH. Sementar kita
tahu bagaimana kinerja birokrasi semacam BLH itu. Bagi kami, tercemar atau
tidak, beracun atau tidak yang jadi masalah adalah kolam limbah itu bocor,
artinya prosedur keamanan dan keselamatan yang di-isyaratkan peraturan
lingkungan hidup terabaikan”, ucap Nordin.
Pemerhati politik dan
hukum di Kotim, H Darmansyah mengatakan, BLH harus segera mengambil tindakan
terkait masalah ini. Ketegasan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk
menegakkan aturan dan menyelamatkan masyarakat. “Pemerintah harus tegas.
Gunakan payung hukum yang ada. Kalau hanya menampung apirasi saja bagaimana
seperti itu,” ungkapnya mempertanyakan.
Darmansyah menilai,
rapat yang pernah dilakukan oleh warga Desa Kabuau yang menjadi korban dengan
pihak perusahaan pada 8 Maret 2013 sangat tidak efektif. “Seharusnya setiap ada
rapat dengan pihak perusahaan, kalau yang hadir dari perusahaan itu adalah
orang yang tidak bisa mengambil keputusan, sebaiknya rapat tidak usah
dilaksanakan saja. Seharusya saat rapat, dari pihak perusahaan yang hadir
adalah orang yang bisa mengambil keputusan, jangan sampai ditunda-tunda seperti
itu, kan membuang waktu jadinya,” tegasnya.
Masalah kebocoran
limbah tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Parenggean malapor ke Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Kotim ternyata belum mengambil sampel air yang diduga tercemar
limbah milik PT Katingan Indah Utama (KIU). BLH beralasan, saat pihaknya
melakukan pengecekan ke lokasi kondisi sungai yang diduga tercemar sudah dalam
keadaan bersih. Melihat fakta tersebut pihaknya tidak melakukan pengambilan
sampel air.
Menurut Kasubid
Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Janus mengatakan pihaknya
juga kembali turun kelokasi limbah PT. KIU, bersama DPRD Kotim untuk memastikan
dugaan pencemaran tersebut, namun sama pada saat sebelumnya pihak BLH Kotim
tidak mengambil sampel air. “bocornya limbah crude palm oil (CPO) bukan disengaja. Faktor alam juga ikut
membantu dalam membersihkan limbah yang
diduga bocor. “Saat hari H (kebocoran limbah) terjadi hujan deras, tapi paginya
sungai sudah bersih. Jadi tidak ada apa-apa dan besoknya itu semua sudah
bersih,” ucapnya.
Sebelumnya sudah
dilakukan pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang difasilitasi
beberapa pihak, khususnya Dewan Adat Dayak (DAD) dengan dihadiri Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Timur dan sejumlah perwakilan
aktivis lingkungan. Hasilnya saat itu, perusahaan akan memberikan kompensasi
akibat kebocoran limbah yang mereka sebut sebagai faktor kecelakaan itu.
Masalah ini kemudian kembali mengemuka karena ternyata masih banyak warga yang
mengaku belum mendapat kompensasi yang dijanjikan pihak perusahaan.
Direktur Eksekutif
Save Our Borneo, Nordin yang saat itu juga hadir dalam pertemuan, mendesak
pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak kebocoran limbah pabrik mereka. "Beracun
atau tidak, yang jelas telah terjadi pencemaran. Ini kelalaian perusahaan dan
pengawasan yang kurang dari pemerintah daerah. Kejadian seperti itu sangat
membahayakan masyarakat kita karena bisa mengancam kesehatan," kata
Nordin.
Anggota DPR RI
Perwakilan Kalteng Hang Ali, datang untuk meninjau kondisi masyarakat di Desa
Kabuau (20/04). Namun sayangnya, pihak perusahaan tidak mau menemui anggota DPR
RI Kalteng tersebut. Seorang rekan beliau mual dan pusing akibat mencium bau
limbah dan terpaksa bertahan di dalam mobil. “Mudahan pihak perusahaan bersedia
memberikan air bersih dan listrik kepada warga, dan tidak ngeyel alias cuek
bebek ngurus perutnya sendiri” ucupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar