SAMPIT, Kredibilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diuji. Peringatan yang disampaikan Pemkab kepada perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit atas nama PT Tunas Agro Sumber Kencana (TASK) terkait penutupan jalur sungai Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang sebelumnya dibahas di DPRD Kotim melalui rapat dengar pendapat (RDP), diabaikan pihak perusahaan. Pemkab saat ini tengah menyiapkan sanksi untuk perusahaan tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Asisten II Pemkab Kotim Halikinor, Senin (20/05). “Menindaklanjuti hasil RDP beberapa waktu lalu, saat ini kami sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak perusahaan untuk menormalisasi kondisi sungai itu seperti semula,” katanya.
Halikin mengatakan, seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat ke DPRD Kotim
melalui RDP, Kondisi sungai tersebut diduga kuat terjadi pencemaran yang disinyalir ada kesengajaan pihak perusahaan dalam melakukan dan memindahkan aliran sungai tersebut ketempat yang tidak seharusnya.
Selain itu, lanjutnya, mengingat kondisi sungai tersebut kesehariannya dipergunakan masyarakat setempat sebagai alternatif transfortasi jalur sungai di Desa Patai, sungai itu sangat bermanfaat untuk masyarakat luas, sehingga pemkab memandang masalah itu perlu segera diselesaikan.
“Dalam peringatan pertama yang kami layangkan kepada pihak perusahaan tersebut, tidak akan hanya berhenti disitu saja. Artinya, apabila tidak digubris, kami akan melayangkan peringatan kedua dan sanksi seterusnya. Yang jelas, kita pemerintah daerah memberikan jalan serta solusi dimana investor yang datang ke Kotim bisa nyaman begitu pula dengan masyarakatnya. Investor bisa datang ke Kotim, asalkan mengikuti aturan yang ada didaerah ini,” tegasnya.
Sementara itu, desakan terus dikeluarkan kalangan DPRD Kotim. Wakil Ketua I, Supriadi, menegaskan, dari hasil RDP tersebut sudah semestinya ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah selaku eksekutor, mengingat hal tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan jangan sampai masyarakat justru bergerak sendiri di luar aturan hukum.
Sebelumnya, dalam RDP yang dilaksanakan pada 13 Mei lali, hasil RDP tersebut diantaranya, PT TASK diminta mengembalikan kondisi sungai seperti sediakala, mengingat sungai tersebut merupakan jalur akses alternatif kehidupan masyarakat di wilayah itu, sehingga normaslisasi sungai perlu segera dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD II, Parimus juga mengecam pihak perusahaan atas tindakannya tersebut dan berjanji akan memanggil manajeman tertinggi perusahaan. “Apabila tidak juga dikerjakan oleh pihak perusahaan, DPRD Kotim akan memanggil manajemen pihak perusahaan sampai ketingkat pusat,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar