Tumbang Mantuhe (25 Mei 2013), konflik
agraria antara masyarakat desa Mantuhe, Kecamatan manuhing Raya Kabupaten
Gunang Mas, Kalimantan Tengah dengan Perusahaan kelapa Sawit PT. Kalimantan
Hamparan sawit (KHS) semakin memanas, pasalnya konflik warga dengan PT KHS yang
berlangsung sejak tahun 2006 silam tersebut tak kunjung selesai.
Warga desa Mantuhe yang memiliki sekitar
116 Kepala keluarga dan 476 Jiwa ini menuding bahwa PT. Kalimantan Hamparan
sawit (KHS) telah membabat dan mengambil paksa lahan mereka (masyarakat. red)
tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik lahan.
Menurut penuturan warga setempat
dikatakan bahwa di kawasan areal sengketa tersebut pada jaman dahulu warga
memanfaatkan hasil hutan tersebut untuk berburu dan mencari getah pantung dan
juga digunakan untuk berladang.
PT KHS yang hanya mengantongi Ijin
Lokasi (IL) dengan luasan 12000 Ha dan yang baru tergarap sekitar 7000 Ha,
telah berperiku kurang bersabat dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Akibatnya pada tanggal 25 mei 2013 puluhan warga dari dua desa yaitu Desa
Jalemo dan Desa Mantuhe Kecamatan manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas bersama
dengan Save Our Borneo yang kebetulan pada saat itu berperan serta dengan
masyarakat berbondong-bondong mendatangi areal PT. KHS yang juga merupakan
lahan masyarakat melakukan pemasangan Hinting pali dengan Ritual Adat.
Pemasangan tersebut di karenakan bahwa
perselisihan yang berlangsung sejak tahun 2006 silam tersebut dikatakan tak kunjung selesai
tuntutan warga selama beberapa tahun tersebut tidak pernah di indahkan oleh
pihak perusahaan yang terbukti tidak mengantongi Ijin Pelepasan Hutan dari
Menteri Kehutanan ini.
Menurut penuturan dari Kepala Desa
mantuhe Thomas (55) yang juga sebagai coordinator penggerak dalam kegiatan
tersebut mengatakan “ sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi ke beberapa
pihak terkait dengan (Damang, Camat Manuhing Raya, Kepolisian, dan pihak
perusahaan) terkait aksi yang akan kami lakukan namun tanggapan tersebut belum
menuai hasil yang menyenangkan, maka dengan hal tersebutlah saya bersama warga
dan juga Save Our Borneo Berinisiatif sendiri melakukan aksi tersebut
(pemasangan Hinting Pali. Red)”, ungkapnya.
“adapun tuntutan warga adalah warga
meminta pihak perusahaan mengembalikan seluruh lahan masyarakat yang sebelumnya
di garap oleh perusahaan PT. KHS dan mengganti kerugian tanam tumbuh lahan yang
sudah tergarap”, ucapnya.
Pemasangan hinting pali yang dilakukan
oleh warga Desa Jalemo dan Desa Mantuhe di lakukan oleh Basir Adat (Tokoh Agama
Hindu Kaharingan) yang dimaksudkan agar barang siapa atau siapa saja, baik
pihak perusahaan maupun siapa saja yang berani malakukan pembongkaran terhadap
hinting pali tersebut sebelum atau tanpa ada kesepakatan dari kedua belah pihak
(antara Warga yang bersengketa dan Perusahaan) yang menyatakan bahwa hinting
pali tersebut akan di buka, maka orang tersebut akan di kenakan sangsi sesuai
dengan sangsi adat yang berlaku.
“jika ada yang berani melakukan
pembongkaran dengan tanpa ada ijin atau pemberitahuan, maka saya tidak menjamin
apa yang kelak akan terjadi pada orang tersebut”, ucap Yusnayan, Kakek berusia
70 tahun ini, kepada salah seorang staf Save Our Borneo yang juga berada dan
ikut serta dalam ritual pemasangan hinting pali tersebut, pada Sabtu 25/05/13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar