SAMPIT, PPOST
Akhirnya
Pengadilan Negeri Sampit Senin (21/1) telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara
terhadap Ahmad (36), Eldi (28), dan Eno (28) ketiga tersangka kasus pencurian
buah kelapa sawit milik PT. Sukajadi Sawit Mekar. “ketiganya dinilai telah melanggar pasal 363
ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian,” kata
hakim ketua Saurasi Silalahi.
Ditambahkannya,
vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Siti Maimunah yang semula menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 1
tahun penjara. Kasus ini berawal saat
rekan terdakwa yang bernama Langkai mendatangi Ahmad (36) menyuruh untuk
memanen buah sawit di kebunnya, Ahmad pun mengajak Eldi (28), dan Eno (28)
untuk membantu memanen buah sawit pada 5 September 2012 dengan menjanjikan upah
sebesar Rp 500 per janjang dan Rp 300 untuk buah berondolan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16
September, ketika itu mereka memanen lagi di tempat yang sama, saat itu langkai
mencari karung untuk buah sawit sekitar pukul 13:00 WIB, ketika semua buah
sawit terkumpul semua tiba-tiba muncul anggota Satpam PT. Sukajadi Sawit Mekar
yang kemudian menangkap mereka dan membawa ketiganya ke Polsek Kotabesi.
Setelah
dilakukan penyelidikan serta informasi tentang kepemilikan kebun sawit
tersebut, diketahui buah sawit yang dipanen oleh ketiganya adalah sawit milik
PT. Sukajadi Sawit Mekar. Saat
diwawancarai dan dimintai keterangan, ketiga terdakwa merasa terpedaya dengan
Langkai yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini ketiga
terdakwa hanya bisa tertunduk lesu mendengarkan vonis 8 bulan penjara oleh
Pengadilan Negeri Sampit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar