Senin, 15 April 2013

Pencuri Buah Sawit Divonis 8 Bulan


SAMPIT, PPOST
Akhirnya Pengadilan Negeri Sampit Senin (21/1) telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Ahmad (36), Eldi (28), dan Eno (28) ketiga tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sukajadi Sawit Mekar.  “ketiganya dinilai telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian,” kata hakim ketua Saurasi Silalahi.

Ditambahkannya, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah yang semula menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.  Kasus ini berawal saat rekan terdakwa yang bernama Langkai mendatangi Ahmad (36) menyuruh untuk memanen buah sawit di kebunnya, Ahmad pun mengajak Eldi (28), dan Eno (28) untuk membantu memanen buah sawit pada 5 September 2012 dengan menjanjikan upah sebesar Rp 500 per janjang dan Rp 300 untuk buah berondolan.  Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 September, ketika itu mereka memanen lagi di tempat yang sama, saat itu langkai mencari karung untuk buah sawit sekitar pukul 13:00 WIB, ketika semua buah sawit terkumpul semua tiba-tiba muncul anggota Satpam PT. Sukajadi Sawit Mekar yang kemudian menangkap mereka dan membawa ketiganya ke Polsek Kotabesi.

Setelah dilakukan penyelidikan serta informasi tentang kepemilikan kebun sawit tersebut, diketahui buah sawit yang dipanen oleh ketiganya adalah sawit milik PT. Sukajadi Sawit Mekar.  Saat diwawancarai dan dimintai keterangan, ketiga terdakwa merasa terpedaya dengan Langkai yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu mendengarkan vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar