Senin, 15 April 2013

Situs Keramat Warga Tangar Dirusak


Tangar-Kotim, Rupanya konflik yang terjadi di PT KKP (Karunia Kencana Permai) sejak tahun 2005 sampai sekarang, tidak menjadi rujukan bagi pemerintah untuk penyelesaian konflik perkebunan secara cepat. “Hal ini kami gambarkan ketika munculnya konflik yang berakibat pada penggusuran Situs Keramat pada 20 Januari 2013 di Desa Tangar dan juga pencemran limbah yang mengakibatkan ribuan ikan mati mengapung di Sungai mentaya pada akhir 2012. Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah” beber Hardedi (50), Minggu (06/1/2013).

Padahal, lanjutnya, masyarakat telah membuat beberapa pernyataan sikap terhadap perusahaan tersebut (PT. Karunia Kencana Permai) atas ulahnya yang telah mengambil paksa lahan milik 287 Kepala Keluarga dengan luas lebih dari 900 Hektare dan juga telah melumat Situs Keramat dan pengelolaan limbah tidak benar oleh perusahaan yang berada di desa tersebut.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Sukarsih (43) Kepala Desa Tangar, salah satu anak perusahaan Wilmar Group PT. KKP Estate II yang beroperasi di Kecamatan Mentaya Hulu tepatnya di Kilometer 14 Desa Tangar itu telah merusak Situs Keramat, sebuah pemakaman yang di percaya masyarakat sekitar bahwa sebelum adanya perusahaan perkebunan tersebut berdiri masyarakat sudah terlebih dahulu mengelola lahan di areal tersebut secara turun temurun telah dirusak oleh Security PT. KKP.

“Begitu yang terjadi di Desa Tangar pengrusakan tersebut telah diakui oleh security PT. Karunia Kencana Permai Sejati Estate II (PT. KPPS II) atas perintah Kepala Kepolisian Resort Kotim, pengakuan ini tersebut telah di buat pelaku secara tertulis bahwa telah melakukan pengrusakan tersebut atas perintah dari Kapolres Kotawaringin Timur. Selain itu, terjadi pemukulan dan Intimidasi terhadap warga Desa Tangar oleh Oknum Brimob berinisial Wid di kebun kelapa sawit terhadap saudara Juang pada Oktober 2010 silam. Pemukulan terjadi ketika beberapa orang warga yang kesal dengan ulah perusahaan mencoba memblokade areal perusahaan PT. KKP Estate II dengan menyita semua alat berat yang rencana akan menggarap areal tersebut.  ” papar Perempuan separuh baya ini.

Dari beberapa kasus tersebut di atas, Sejumlah masyarakat yang mengaku dari Desa Tangar, Kotim, terpaksa mengadu ke Pemprov Kalteng pada 28 Januari 2013 lalu, karena sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit yang terjadi sejak 2005 itu tak kunjung selesai ditangani Pemkab Kotim. Warga berharap ada keadilan dari pemerintah untuk mengembalikan hak-haknya yang dirampas.

Permasalahan sengketa lahan antara warga dengan salah satu anak perusahaan perkebunan Wilmar Group tersebut ditanggapi serius Wakil Gubernur Achmad Diran. Bahkan, Diran menegaskanakan akan memanggil manajemen perusahaan dan melakukan pertemuan dengan warga Tangar. Namun kedatangan tersebut yang pada awalnya disambut baik oleh warga Desa Tangar berubah menjadi kecewa yang di dapat, pasalnya Wakil Gubernur yang dijadwalkan akan datang pada hari tersebut (07-02-2013) batal hadir kerena masih ada urusan dinas diluar Pulau Kalimantan.

Ia menilai “dengan alasan akan ketidak-hadirannya bahwa pihak Kabupaten (Bupati Kotim)-lah yang lebih bertanggung jawab atas hal tersebut. Karena dari sejak awal kasus, Bupati Kotim yang telah mengeluarkan beberapa ijin untuk perusahaan tersebut.” tegasnya.(ucuy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar