SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun ST bersama 12 warga warga Desa Biru Maju Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi Polres Kotim, Rabu (24/10). Dewan mendampingi warga melaporkan dugaan kasus penyerobotan lahan dan perambahan kawasan hutan di Desa Biru Maju Kecamatan Telawang. Perusahaan sawit yang kerap bersitegang dengan warga setempat.
PT Buana Arta Sejahtera (BAS) dilaporkan. Rimbun mengatakan, maksud kedatangan dirinya ke Mapolres Kotim untuk mendampingi warga Desa Biru Maju, guna menindak lanjuti laporan yang sebelumnya dilayangkan kepada polisi. Dijelaskan Rimbun,
terkait laporan yang dilayangkan warga desa kepada penegak hukum untuk meminta keadilan, kasus dugaan penyerobotan lahan desa oleh PT BAS. "Saya sebagai pemegang amanah dari masyarakat dan menyerap aspirasi mereka, untuk itu saya sengaja mendampingi warga datang ke kantor polisi ini. Selain itu saya sebagai wakil rakyat tentunya merasa prihatin atas kasus ini," terang Rimbun. Dalam kasus ini, PT BAS diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan sekitar Desa Biru Maju Kecamatan Telawang, yang diatur dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Kalau tidak mengantongi pelepasan kawasan hutan maupun HGU,
perusahaan perkebunan sawit tidak boleh melakukan kegiatan apapun. "Sedangkan bukti di lapangan pihak perusahaan tidak hanya melakukan kegiatan pada lahan tersebut, melainkan sudah melakukan penanaman dan sering panen terhitung sejak tahun 2005 lalu," ungkap Rimbun. Di Mapolres Kotim Rimbun beserta warga desa langsung diterima penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Kotim. "Kedatangan warga biru maju dengan didampingi anggota dewan memang melaporkan PT BAS terkait dugaan menyerobot tanah warga," ucap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wahyu Rohadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar