Jumat, 01 Maret 2013

HARUS DIHENTIKAN, Operasional Pabrik Sawit Mustika Sembuluh


PALANGKA RAYA, Operasional pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Mustika Sembuluh harus segera dihentikan karena melanggar aturan, yakni, tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Izin Lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotim diminta tegas dan menghentikan operasional pabrik tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
“Tidak bisa beroperasi kalau tidak ada izinnya. Harus ada dokumen lingkungan atau UKL – UPL. Kalau tidak ada itu, tidak bisa dipertanggung jawabkan apa yang dikeluarkan dari pabrik itu,” kata Direktur Save Our Borneo (SOB) Nordin kepada Radar Sampit, Minggu (17/2).
Nordin mempertanyakan dasar perusahaan yang bersikukuh mengoperasionalkan pabrik tersebut tanpa memegang izin. Izin prinsip dari Gubernur tak bisa dijadikan landasan membenarkan operasional pabrik tersebut. Tanpa UKL-UPL, pabrik tersebut beroperasional secara serampangan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, misalnya limbah yang dihasilkan pabrik tersebut.
“Izin gubernur pun harus ada dokumennya. BLH harus tegas dan harus bisa menjelaskan kenapa itu bisa terjadi. Kalau memang tak bisa menjelaskan, harus ambil tindakan, seperti PT Selonok Ladang Mas yang hanya memidahkan lokasi, operasionalnya dihentikan, apalagi kalau tak ada dokumen sama sekali,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Mustika Sembuluh yang berada di Estate 3 telah beroperasi sejak 1 Oktober 2012 lalu. Padahal, pabrik ini belum mengantongi dokumen UKL-UPL, serta Izin Lingkungan dari Pemkab Kotim.
Pantuan Radar Sampit di pabrik yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (15/2), tampak truk-truk bermuatan penuh buah kelapa sawit masuk kawasan pabrik milik Wilmar Group tersebut. Untuk menuju lokasi pabrik, harus masuk ke perkebunan kurang lebih 15 kilometer dari Jalan Sudirman Kilometer 62 Sampit-Pangkalan Bun.
Kepala Pabrik Mustika 2 Stanley mengatakan, pabrik sudah jadi sejak Agustus 2012 dan mulai beroperasi sejak 1 Oktober 2012. Pihaknya mengaku sudah mengantongi Izin Prinsip dari Gubernur Kalteng. Namun untuk dokumen UKL-UPL serta Izin Lingkungan masih dalam proses. ”UKL-UPL memang belum selesai karena masih dalam proses di pemda. Tapi untuk Izin Prinsip dari Gubernur sudah ada,” katanya kepada Radar Sampit.
Stanley mengungkapkan, proses perizinan berjalan cukup lama. Pihaknya mengaku mulai memproses perizinan pabrik yang dipimpinnya sejak Januari 2012, namun yang selesai baru Izin Prinsip. Sedangkan UKL-UPL masih diproses di Badan Lingkungan Hidup Kotim. ”Pabrik ini beroperasi, pemda juga sudah tahu,” katanya.
 
Ragukan Ketegasan Pemkab
Terkuaknya fakta terkait pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Mustika Sembuluh yang berada di Estate 3 yang beroperasi padahal belum mengantong dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), menjadi sorotan masyarakat. Fakta ini juga membuat sejumlah pihak meragukan keseriusan dan ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam melakukan pengawasan.
Pemerhati politik dan hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fachri Mashuri,  mengatakan, jika sebuah pabrik sudah beroperasi padahal belum memenuhi semua perizinan maka berarti jelas telah melanggar aturan. Aturan juga menjelaskan bahwa operasional diperbolehkan jika sudah ada izin, dan tidak diperbolehkan jika belum mengantongi izin meski sedang dalam proses pembuatan izin.
“Idealnya sebelum operasional seluruh perizinan itu termasuk UKL UPL harus dipenuhi. Proyek atau kegiatan dengan risiko dampak lingkungan itu wajib amdal (analisis mengendai dampak lingkungan hidup) atau UKL UPL, tetapi pada praktiknya dikerjakan sambil jalan. Seharusnya tidak seperti itu. perizinanya harus dipenuhi,” katanya.
Fachri mendesak agar pemerintah daerah bersikap tegas dengan menghentikan operasional pabrik tersebut. “Kita harus melihat apakah dampak lingkungan yang positif lebih besar atau memang lebih besar dampak negatifnya. Dalam hal ini BLH (Badan Lingkungan Hidup) harus melakukan evaluasi berkala terhadap out put dari kegiatan itu, terhadap lingkungan apakah diambang kewajaran atau tidak,” ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pabrik yang sudah beroperasi sejak 1 Oktober 2012 lalu. Sangat ironis jika benar pengakuan Kepala Pabrik Mustika 2 Stanley bahwa pemerintah daerah sudah mengetahui operasional pabrik yang belum mengantongi UKL-UPL tersebut.
“Kalau memang betul pemda sudah mengetahui seharusnya cepat di cek lah, apakah pernah di cek oleh pemda sejauh ini. Dalam hal ini peran BLH, mereka harus pro aktif,” tambahnya.
Sesuai prosedur, kata dia, laporan UKL UPL tersebut harus dilaporkan setiap bulan. “Harapannya BLH harus menindaklanjutinya, serta menindak dengan memberikan surat teguran satu, dua dan tiga. Kalau itu juga diindahkan segera saja distop operasional pabrik tersebut,” pinta Fachri.
Menurut Fachri ancaman untuk perusahaan yang melanggar tersebut adalah paling tidak dihentikan operasinya. “Tergantung dari BLH ini bagaimana penerapanya,” tukasnya. “Tetapi saat ini pemerintah kita terkadang tidak tegas juga, ditemui dan dilobi akhirnya lemah lagi,” timpalnya seraya menyebut yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini adalah pemerintah daerah dan pimpinan perusahaan.
Sebelumnya, Pantuan Radar Sampit di pabrik yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (15/2), tampak truk-truk bermuatan penuh buah kelapa sawit masuk kawasan pabrik milik Wilmar Group tersebut. Untuk menuju lokasi pabrik, harus masuk ke perkebunan kurang lebih 15 kilometer dari Jalan Sudirman Kilometer 62 Sampit-Pangkalan Bun.
Kepala Pabrik Mustika 2 Stanley mengatakan, pabrik sudah jadi sejak Agustus 2012 dan mulai beroperasi sejak 1 Oktober 2012. Pihaknya mengaku sudah mengantongi Izin Prinsip dari Gubernur Kalteng. Namun untuk dokumen UKL-UPL serta Izin Lingkungan masih dalam proses. ”UKL-UPL memang belum selesai karena masih dalam proses di pemda. Tapi untuk Izin Prinsip dari Gubernur sudah ada,” katanya kepada Radar Sampit.
Stanley mengungkapkan, proses perizinan berjalan cukup lama. Pihaknya mengaku mulai memproses perizinan pabrik yang dipimpinnya sejak Januari 2012, namun yang selesai baru Izin Prinsip. Sedangkan UKL-UPL masih diproses di Badan Lingkungan Hidup Kotim. ”Pabrik ini beroperasi, pemda juga sudah tahu,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur Suparman mengatakan, PT Mustika Sembuluh memiliki dua pabrik CPO.  Pabrik yang pertama berada di estate 1 dan pabrik yang kedua berada di estate 3. Pabrik CPO Mustika 1 tidak masalah, namun pabrik CPO Mustika 2 saat ini belum memiliki dokumen UKL-UPL karena masih diproses oleh tim teknis BLH.
Sesuai aturan, kata Suparman, jika pabrik CPO belum mengantongi dokumen UKL-UPL serta Izin Lingkungan, maka belum boleh beroperasi. ”Sesuai aturan, tidak boleh beroperasi sebelum ada Izin Lingkungan. Izin Lingkungan baru bisa didapatkan setelah ada dokumen UKL-UPL. Jika melanggar, kami beri teguran,” 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar