Jumat, 01 Maret 2013

STOP, Operasional Pabrik CPO Tanpa Izin


SAMPIT, Adanya aktivitas produksi di pabrik salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan sorotan serius dari anggota DPRD Kotim. Rimbun ST dari fraksi PDI-Perjuangan menegaskan agar pemerintah daerah bisa tegas menindak pihak investor yang mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal perizinan.
 
Izin yang harus dimiliki dikatakanya antara lain Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), yang merupakan salah satu instrument pengelolaan lingkungan dan merupakan salah satu persyaratan perizinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di sektor yang berkaitan dengan lingkungan.
 
”Sekarang kita minta  Pemda agar tegas kepada perusahaan yang memilki pabrik tanpa mengantongi UKL dan UPL itu. Jangan sampai pelanggaran aturan ini dibiarkan begitu saja,” tegas Rimbun.
 
Dikatakannya, ketegasan aparatur pemerintah dalam mengawal dan menegakkan aturan jangan terkesan tebang pilih atau pilih kasih. Di mana ketika pelanggaran aturan di lakukan oleh masyarakat kecil, penegakkan langsung dilakukan tanpa kompromi.
 
Dikatakannya pula, lemahnya aparatur pemerintah dalam pengawalan dan penegakkan aturan jangan sampai menyebabkan kekecewaan secara luas di masyarakat, termasuk terjadinya hujatan atas pemerintah, akibat ada keberpihakan dalam menyelesaikan masalah.
 
“Karena itu kita minta kepada badan Lingkungan Hidup beserta Dinas terkait untuk menindak tegas dan melakukan pemberhentian operasional pabrik yang tidak memiliki izin UKL  atau UPL itu. Kalau masih dalam proses pengurusan itu namanya belum mengantongi izin, karena masih proses, artinya tidak boleh beroperasi karena izinnya belum keluar,” tegas Rimbun.
 
Sementara itu fakta di lapangan diketahui, salah satu pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Mustika Sembuluh yang berada di Estate 3 telah beroperasi sejak 1 Oktober 2012 lalu.  Namun ternyata pabrik ini belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Izin Lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. 
 
Pihak Pabrik, Atnley mengungkapkan, proses perizinan berjalan cukup lama. Pihaknya mengaku mulai memproses perizinan pabrik yang dipimpinnya sejak Januari 2012, namun yang selesai baru Izin Prinsip. Sedangkan UKL-UPL masih diproses di Badan Lingkungan Hidup Kotim. ”Pabrik ini beroperasi, pemda juga sudah tahu,” katanya.
 
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur Suparman mengatakan, PT Mustika Sembuluh memiliki dua pabrik CPO.  Pabrik yang pertama berada di estate 1 dan pabrik yang kedua berada di estate 3. Pabrik CPO Mustika 1 tidak masalah, namun pabrik CPO Mustika 2 saat ini diakuinya belum memiliki dokumen UKL-UPL karena masih diproses oleh tim teknis BLH.
 
Sesuai aturan, kata Suparman, jika pabrik CPO belum mengantongi dokumen UKL-UPL serta Izin Lingkungan, maka belum boleh beroperasi. ”Sesuai aturan, tidak boleh beroperasi sebelum ada Izin Lingkungan. Izin Lingkungan baru bisa didapatkan setelah ada dokumen UKL-UPL. Jika melanggar, kami beri teguran,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar