Senin, 15 April 2013

Pencuri Buah Sawit Divonis 8 Bulan


SAMPIT, PPOST
Akhirnya Pengadilan Negeri Sampit Senin (21/1) telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Ahmad (36), Eldi (28), dan Eno (28) ketiga tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sukajadi Sawit Mekar.  “ketiganya dinilai telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian,” kata hakim ketua Saurasi Silalahi.

Ditambahkannya, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah yang semula menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.  Kasus ini berawal saat rekan terdakwa yang bernama Langkai mendatangi Ahmad (36) menyuruh untuk memanen buah sawit di kebunnya, Ahmad pun mengajak Eldi (28), dan Eno (28) untuk membantu memanen buah sawit pada 5 September 2012 dengan menjanjikan upah sebesar Rp 500 per janjang dan Rp 300 untuk buah berondolan.  Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 September, ketika itu mereka memanen lagi di tempat yang sama, saat itu langkai mencari karung untuk buah sawit sekitar pukul 13:00 WIB, ketika semua buah sawit terkumpul semua tiba-tiba muncul anggota Satpam PT. Sukajadi Sawit Mekar yang kemudian menangkap mereka dan membawa ketiganya ke Polsek Kotabesi.

Setelah dilakukan penyelidikan serta informasi tentang kepemilikan kebun sawit tersebut, diketahui buah sawit yang dipanen oleh ketiganya adalah sawit milik PT. Sukajadi Sawit Mekar.  Saat diwawancarai dan dimintai keterangan, ketiga terdakwa merasa terpedaya dengan Langkai yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu mendengarkan vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Ancaman Kelestarian Ikan Akibat Penggunaan Racun

Petuk Katimpun, Palangkaraya - Para pemburu ikan berulah benar-benar kelewatan. Demi keuntungan mereka nekat meracun ikan di sungai. Akibatnya ribuan ikan mati sia-sia. Adalah warga Keluraha Petuk Katimpun Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang dibuat resah atas ulah pencari ikan dengan cara meracun ini. Informasi diperoleh, para pencari ikan dengan cara meracun itu menggunakan obat jenis Potasium.

Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan. Diduga kuat para pelaku (bukan warga Petuk katimpun) menjalani aksi dari kawasan Kelurahan Bukit Batu, Marang, Danau Bangamat, Danau Hanjalutung, Danau Gatel di perairan Sungai Rungan .

“Warga dibuat resah. Selain ikan banyak mati, anak-anak kami juga terserang penyakit gatal-gatal, akibat mandi di sungai,” kata Rudi, salah seorang warga Kelurahan Petuk Katimpun.Ikan  yang mati yang diracun pada saat musim kemarau ini (pada saat air sungai surut) beragam jenis, baik ikan besar maupun kecil. Jenis ikannya antara lain Ikan Baung, Salap, Ikan Lele Sungai, Lais, Gabus dan juga Saluang.

Menurut warga setempat, menangkap ikan sungai dengan cara meracun selalu dilakukan sejumlah orang di luar Kelurahan Petuk Katimpun walaupun ada sedikit warganya yang melakukan hal serupa pada musim kemarau. Modusnya dilakukan malam hari. Ikan hasil tangkapan itu, lalu dijual di sejumlah pasar tradisional di Palangkaraya. Jika konsumen tahu, mereka tak mungkin mau membelinya. Dampak ini pula yang sering mengakibatkan, warga sakit.

“Secara tidak langsung, mereka bukan saja meracun ikan tapi juga meracun manusia. Kan ikannya dijual lagi di pasar. Obat racun yang digunakan sangat berbahaya. Kemarin warga ada melihat kucing mati, akibat memakan ikan yang kena racun,” ucap Agus.

 “Kami menginginkan tradisi mencari ikan dengan cara meracun dihentikan. Instansi terkait dan juga pihak keamanan bisa memberikan pengarahan kepada para penangkap ikan agar kejadian tak terulang lagi,” kata Rusmina, ibu rumah tangga di RT. 1 Kelurahan Petuk Katimpun.

Sementara itu di tempat terpisah, kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Tengah, Darmawan Menegaskan, Diakui, potensi sumber daya alam di bidang perikanan di Kalteng cukup melimpah, namum belum digarap maksimal.

Terbukti, berdasarkan data, hasil tangkapan nelayan pada 2010 mencapai 126.122,18 ton. Terdiri dari hasil perikanan budidaya sebanyak 24.922,98 ton atau 19,7 % dan perikanan tangkap sebanyak 101.338,4 ton atau 80,2 %. Sedangkan pada 2011, hasil tangkapan ditargetkan sebanyak 103.264,3 ton. Darmawan menegaskan, meski potensi perikanan di Kalteng melimpah, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan secara ilegal.

Misalnya dengan cara meracun, menyetrum, atau menggunakan bom. Menurutnya cara seperti itu tidak hanya membunuh ikan besar, tapi ikan kecil. “Praktik illegal fishing bisa berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan, termasuk keselamatan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Jika kondisi itu dibiarkan, Darmawan khawatir ekosistem dan kelangsungan potensi perikanan akan musnah. Untung, gubernur Kalteng tanggap dengan kondisi itu dengan mengeluarkan surat imbauan mengenai larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan beracun. Pihaknya rutin melakukan pengawasan dan razia dengan menurunkan petugas ke lapangan. Dia berharap masyarakat juga terlibat melakukan pengawasan.  


Situs Keramat Warga Tangar Dirusak


Tangar-Kotim, Rupanya konflik yang terjadi di PT KKP (Karunia Kencana Permai) sejak tahun 2005 sampai sekarang, tidak menjadi rujukan bagi pemerintah untuk penyelesaian konflik perkebunan secara cepat. “Hal ini kami gambarkan ketika munculnya konflik yang berakibat pada penggusuran Situs Keramat pada 20 Januari 2013 di Desa Tangar dan juga pencemran limbah yang mengakibatkan ribuan ikan mati mengapung di Sungai mentaya pada akhir 2012. Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah” beber Hardedi (50), Minggu (06/1/2013).

Padahal, lanjutnya, masyarakat telah membuat beberapa pernyataan sikap terhadap perusahaan tersebut (PT. Karunia Kencana Permai) atas ulahnya yang telah mengambil paksa lahan milik 287 Kepala Keluarga dengan luas lebih dari 900 Hektare dan juga telah melumat Situs Keramat dan pengelolaan limbah tidak benar oleh perusahaan yang berada di desa tersebut.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Sukarsih (43) Kepala Desa Tangar, salah satu anak perusahaan Wilmar Group PT. KKP Estate II yang beroperasi di Kecamatan Mentaya Hulu tepatnya di Kilometer 14 Desa Tangar itu telah merusak Situs Keramat, sebuah pemakaman yang di percaya masyarakat sekitar bahwa sebelum adanya perusahaan perkebunan tersebut berdiri masyarakat sudah terlebih dahulu mengelola lahan di areal tersebut secara turun temurun telah dirusak oleh Security PT. KKP.

“Begitu yang terjadi di Desa Tangar pengrusakan tersebut telah diakui oleh security PT. Karunia Kencana Permai Sejati Estate II (PT. KPPS II) atas perintah Kepala Kepolisian Resort Kotim, pengakuan ini tersebut telah di buat pelaku secara tertulis bahwa telah melakukan pengrusakan tersebut atas perintah dari Kapolres Kotawaringin Timur. Selain itu, terjadi pemukulan dan Intimidasi terhadap warga Desa Tangar oleh Oknum Brimob berinisial Wid di kebun kelapa sawit terhadap saudara Juang pada Oktober 2010 silam. Pemukulan terjadi ketika beberapa orang warga yang kesal dengan ulah perusahaan mencoba memblokade areal perusahaan PT. KKP Estate II dengan menyita semua alat berat yang rencana akan menggarap areal tersebut.  ” papar Perempuan separuh baya ini.

Dari beberapa kasus tersebut di atas, Sejumlah masyarakat yang mengaku dari Desa Tangar, Kotim, terpaksa mengadu ke Pemprov Kalteng pada 28 Januari 2013 lalu, karena sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit yang terjadi sejak 2005 itu tak kunjung selesai ditangani Pemkab Kotim. Warga berharap ada keadilan dari pemerintah untuk mengembalikan hak-haknya yang dirampas.

Permasalahan sengketa lahan antara warga dengan salah satu anak perusahaan perkebunan Wilmar Group tersebut ditanggapi serius Wakil Gubernur Achmad Diran. Bahkan, Diran menegaskanakan akan memanggil manajemen perusahaan dan melakukan pertemuan dengan warga Tangar. Namun kedatangan tersebut yang pada awalnya disambut baik oleh warga Desa Tangar berubah menjadi kecewa yang di dapat, pasalnya Wakil Gubernur yang dijadwalkan akan datang pada hari tersebut (07-02-2013) batal hadir kerena masih ada urusan dinas diluar Pulau Kalimantan.

Ia menilai “dengan alasan akan ketidak-hadirannya bahwa pihak Kabupaten (Bupati Kotim)-lah yang lebih bertanggung jawab atas hal tersebut. Karena dari sejak awal kasus, Bupati Kotim yang telah mengeluarkan beberapa ijin untuk perusahaan tersebut.” tegasnya.(ucuy)

Senin, 25 Maret 2013

Ketika Ketua Komisi III DPRD Kotim Ikut Polisikan PT BAS

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun ST bersama 12 warga warga Desa Biru Maju Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi Polres Kotim, Rabu (24/10). Dewan mendampingi warga melaporkan dugaan kasus penyerobotan lahan dan perambahan kawasan hutan di Desa Biru Maju Kecamatan Telawang. Perusahaan sawit yang kerap bersitegang dengan warga setempat.

PT Buana Arta Sejahtera (BAS) dilaporkan. Rimbun mengatakan, maksud kedatangan dirinya ke Mapolres Kotim untuk mendampingi warga Desa Biru Maju, guna menindak lanjuti laporan yang sebelumnya dilayangkan kepada polisi. Dijelaskan Rimbun, 

terkait laporan yang dilayangkan warga desa kepada penegak hukum untuk meminta keadilan, kasus dugaan penyerobotan lahan desa oleh PT BAS. "Saya sebagai pemegang amanah dari masyarakat dan menyerap aspirasi mereka, untuk itu saya sengaja mendampingi warga datang ke kantor polisi ini. Selain itu saya sebagai wakil rakyat tentunya merasa prihatin atas kasus ini," terang Rimbun. Dalam kasus ini, PT BAS diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan sekitar Desa Biru Maju Kecamatan Telawang, yang diatur dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Kalau tidak mengantongi pelepasan kawasan hutan maupun HGU, 

perusahaan perkebunan sawit tidak boleh melakukan kegiatan apapun. "Sedangkan bukti di lapangan pihak perusahaan tidak hanya melakukan kegiatan pada lahan tersebut, melainkan sudah melakukan penanaman dan sering panen terhitung sejak tahun 2005 lalu," ungkap Rimbun. Di Mapolres Kotim Rimbun beserta warga desa langsung diterima penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Kotim. "Kedatangan warga biru maju dengan didampingi anggota dewan memang melaporkan PT BAS terkait dugaan menyerobot tanah warga," ucap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wahyu Rohadi.

Biang Kerok Tumpang Tindih Lahan

PALANGKA RAYA - Permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi selama ini tidak lepas dari tanggung jawab kepala daerah setempat. Bahkan, bupati dari tujuh kabupaten di Kalteng disebut-sebut sebagai biang kerok yang turut meloloskan penerbitan perizinan ganda tersebut. Ketujuh bupati itu adalah Bupati Barito Selatan, Bartim, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau.

Sejauh ini, belum ada keseriusan kepala daerah tersebut untuk melakukan penertiban izin dan audit perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan yang terindikasi tumpang tindih. Kondisi ini keruan semakin menuai keluhan dan gesekan di masyarakat.Mirisnya lagi, kondisi ini semakin memunculkan banyaknya indikasi pelanggaran hukum dan peraturan terhadap investasi di daerah. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH mengatakan, pada prinsipnya persoalan tumpang tindih izin pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Barito Timur (Bartim) serta 6 kabupaten lainnya, merupakan tanggung jawab bupati setempat. 

Teras Narang menyatakan tidak sepakat, bila persoalan tumpang tindih lahan yang sudah menjadi gunung es dan membuat gesekan di masyarakat selalu dilimpahkan ke provinsi. Selaku pihak yang telah mengeluarkan izin, maka bupati harus berani pula mencabut izin-izin yang tumpang tindih tersebut. "Masalah izin-izin yang tumpang tindih itu, kabupaten dulu yang harus memberikan jawaban. Jangan gubernur terus yang menjawab bila sudah ada permasalahan di kabupaten. Itu tanggung jawab bupati. Mereka yang keluarkan izin, harus berani mencabut izin yang tumpang tindih. Tulis saja begitu jawaban dari saya," kata Teras Narang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai sidang paripurna mendengar jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD, Senin (29/10) dua hari lalu. Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor.540/257/Ek, tanggal 12 Maret 2012 lalu, kepada 7 bupati di Kalimantan Tengah, yaitu Bupati Barito Selatan, Bartim, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau meninstruksikan, menghentikan untuk sementara waktu (moratorium), terhadap izin pertambangan, perkebunan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/ terminal khusus). 

Selanjutnya, para bupati didesak mengaudit terhadap semua perizinan secara keseluruhan, apakah sudah mematuhi UU tentang Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan peraturan perundang-undangan yang terkait serta menyampaikan hasilnya dalam waktu tidak terlalu lama kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada menteri-menteri terkait. "Pemprov Kalteng untuk sementara waktu, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini, tidak akan memberikan rekomendasi terhadap semua sektor di 7 kabupaten itu, sampai para bupati melaporkan hasil audit secara lengkap," kata Teras Narang. DEWAN TUDING BUPATI LAKUKAN PEMBIARAN Menyikapi perihal tumpang tindih izin-izin pertambangan dan perkebunan tersebut, Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terlihat gusar terhadap sikap apatis yang diperlihatkan para bupati. 

Wakil Ketua Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan, Iber H Nahason dan Sekretaris, Kamarudin Hadi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemarin, secara tegas mengatakan, seharusnya bupati bertindak cepat, tepat, dan efisien untuk melakukan tindakan pencabutan izin-izin yang tumpang tindih. Bila izin-izin yang diberikan ternyata tumpang tindih, bupati harus segera melakukan pencabutan. "Kami menilai dalam kasus ini, para bupati telah melakukan pembiaran, sehingga menyebabkan sengketa- sengketa terhadap terbitnya perizinan itu berlarut-larut dan tidak tuntas. Bupati tidak memperhatikan dampaknya dan asal mengeluarkan izin saja," kata Ibeng. Selain melakukan pembiaran, bupati juga cuci tangan setelah persoalan semakin mencuat. Caranya, lanjut dia, dengan melemparkan segala pokok permasalahan kepada pemerintah provinsi. Ibeng bahkan mengindikasikan, para bupati dan kerabatkerabatnya masuk dalam susunan pengurus dalam sejumlah perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan tersebut. 

Senada itu, Sekretaris Komisi B, Kamarudin Hadi mengatakan, dewan melihat ada indikasi kuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing daerah juga terlibat. Dalam melakukan pengukuran lapangan, BPN tidak konsisten dalam mewujudkan pemerintahan yang good and clean governance. "Harusnya izin pembukaan lahan itu diberikan sebelum Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan. Ini masalah yang sangat krusial dan berpotensi melanggar hukum," kata Kamarudin Hadi. Areal penggunaan lain (APL) dan kawasan p (KPP) diberikan hanya untuk perkebunan dan pertanian dalam skala kecil. APL dan KPP itu secara khusus diberikan kepada masyarakat, untuk lahan pertanian dan perkebunan. Atas indikasiindikasi pembiaran tersebut, Kamarudin Hadi mendesak kepada aparatur penegak hukum, untuk mengusut keterlibatan dan segala bentuk pembiaran yang telah dilakukan bupati. Diberitakan sebelumnya, kemarut izin areal perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Barito Timur kian menggurita. Berdasarkan hasil operasi penertiban pengamanan hutan terpadu (OPPHT) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ditemukan ratusan izin yang tumpang tindih. 

Ratusan perusahaan tambang juga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan, izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin pembukaan jalan, dan izin pemanfaatan kayu (IPK). Dari 132 izin usaha pertambangan (IUP), hanya 3 perusahaan yang memiliki IPKH yaitu PT Bumi Nusantara Jaya Mandiri, PT Batubara Bandung, dan PT Sandabi Indah Lestari.

Belum Kantongi IPKH, PT SP Tetap Buka Hutan


PALANGKA RAYA - Meski belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan sebagai syarat melakukan land clearing, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai (SP) tetap beroperasi. 

Tidak tanggung-tanggung, lahan yang dibuka sudah ribuan hektare. Perusahaan grup Dwi Warna Karya (DWK) yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu itu justru mengundang sejumlah kontraktor land clearing untuk membuka kebun yang belum berizin. 

Kami sempat menahan puluhan alat berat yang hendak dimasukkan ke lahan di kebun PT Susantri Permai dan grupnya. Kami tidak ingin hutan sebagai sumber kehidupan di wilayah kami rusak, tetapi malah diloloskan oleh polisi,  kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dikorankan kepada Kalteng Pos. 

Masyarakat kata dia, sudah melaporkan kepada pihak berwajib, bahwa PT SP melakukan perambahan hutan, dan membuka lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut, tetapi hingga sekarang, tidak ada tindakan dari aparat.  Dimana keadilan? Masyarakat yang membuka lahan ditangkapi, sementara perusahaan yang nyata-nyata merambah hutan tanpa izin dibiarkan.

Meski sempat menahan iring-iringan alat berat yang akan dimasukkan ke lokasi kebun, toh akhirnya dengan pengawalan polisi, alat-alat berat itu dimasukkan untuk melakukan land clearing. Masyarakat menyesalkan polisi justru meloloskan hal itu.  Kami tidak tahu lagi tingkat kerusakan hutan yang terjadi karena puluhan alat berat beroperasi di dalam areal kebun.

Sementara itu, general manajer PT SP Iwan mengatakan bahwa pihaknya tidak berhubungan langsung dengan alat-alat berat yang ditahan warga itu, karena alat-alat berat itu milik kontraktor pembukaan lahan, yang bekerja atas dasar kontrak kerja dengan PT SP. Itu (alat-alat berat, Red) milik kontraktor. Meski begitu, karena ditahan warga, dan sifatnya penahanan dan perampasan, ya kami sarankan untuk melaporkan kepada polisi.

Aksi penahanan itu lanjut dia terjadi sekitar sebulan lewat. Berkaitan dengan PT SP yang tetap membuka lahan meski belum mengantongi IPKH dari Menhut, Iwan tidak mau berkomentar dan mengatakan bahwa berkaitan dengan perizinan menjadi tugas bagian legal, Nio. Silakan berhubungan dengan bagian legal, karena mereka yang lebih tahu dan memahami persoalan izin itu, katanya. Bagian legal PT SP Nio yang dihubungi Kalteng Pos mengatakan, bahwa berkaitan dengan persoalan perizinan itu pihaknya telah menyerahkan kepada instansi yang berkompeten. Kalau berkaitan dengan persoalan perizinan, silakan langsung dengan instansi terkait saja, karena sudah bukan rahasia (perusahaan membuka lahan tanpa IPKH, Red) lagi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Ir Sipet Hermanto yang dihubungi via telepon genggamnya belum berhasil dikonfirmasi. Dari beberapa kali panggilan, terdengar nada sedang tidak aktif.

Minggu, 24 Maret 2013

Realisasi Plasma Baru 11,57 Persen


PALANGKA RAYA-Kalteng hingga saat ini ternyata memiliki luas perkebunan sebesar 1.592.676,153 hektare. Sedangkan untuk luasan kebun rakyat hanya seluas 684.501 hektare atau 43,0 persen, yang didominasi oleh karet seluas 469.808 hektare atau 68,6 persen. 

Sayangnya, jumlah tersebut masih jauh jika dibanding perkebunan skala besar (lihat table). Di mana dari sebanyak 84 unit Perkebunan Besar Swasta (PBS) se-Kalteng, ternyata realisasi kebun plasmanya baru mencapai 11,57 persen dari ketentuannya sebesar 20 persen yang diatur dalam Perda Perkebunan. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengungkapkan, sub sektor perkebunan merupakan potensi yang cukup strategis untuk dikembangkan di Kalteng, lantaran adanya faktor penarik maupun pendorong. 

Faktor penarik antara lain, naiknya permintaan pasar aneka produk perkebunan dengan tingkat harga atau nilai ekonomi relatif cukup tinggi dari bahan baku industri, bahan pangan dan bioenergi untuk sumber energi terbarukan, ucap Teras dalam sambutannya pada acara seminar terkait Dampak Putusan MK-RI terhadap Kepastian Kawasan Hutan di Kalteng kemarin (7/3) pagi di Hotel Aquarius. Ditambahkan dia, faktor pendorong perkebunan di Kalteng sangat potensial dikembangkan, lantaran adanya kesesuaian agroekosistem (iklim dan tanah), ketersediaan lahan, etersediaan teknologi perkebunan, tenaga kerja hingga dukungan kebijakan pemerintah. 

Akan tetapi disampaikannya juga, hingga saat ini Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng belum kelar. Sehingga Pemprov pada 2011 lalu mengeluarkan Perda No 5 tahun 2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan. Dengan telah ditetapkannya Perda ini, diharapkan mampu mengakomodir seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik, paparnya. (abe/tur) Perkembangan Luas Perkebunan Skala Besar di Kalteng Tanaman Luas (hektare) Persen Kelapa Sawit 885.894,535 97,5 Karet 20.280,506 2,2 Kelapa Sawit / Karet 2.000,112 20,3 * * Dari 84 unit PBS yang telah memperoleh IPKH dan HGU Realisasi Plasma 80.637,00 atau 11,57 persen.