Rabu, 26 Juni 2013

Delapan Bulan, Putusan MA Belum Turun

Eksekusi Manager Estate PT KHS Ibrahim Lisaholit Tunggu Putusan

Palangka Raya – Manager Estate perusahaan perkebunan besar swata (PBS) PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) Ibrahim Lisaholit Bin Husein Lisaholit di Tumbang Talaken, Kecamatan manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah (Kalteng) tampak masih menghirup udara segar.

Pasalnya, delapan bulan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1363 K/PID/.SUS/2012, tanggal 10 Oktober 2012 yang menetapkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kealpaannya mengakibatkan pencemaran Dan/ atau perusakan lingkungan hidup” dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, belum juga diterima oleh Kejaksaan Negeri Kuala Kurun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Jaja SH ketika di konfirmasi Via Telepon, senin (24/6) sore mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan MA, sebgai mana yang dimaksud. Karena itu, dia memerintahkan Jaksa untuk menelusuri putusan MA Nomor. 1363 K/PID.SUS/2012 tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum juga menerima salinan putusan. Tetapi saya sudah memerintahkan Jaksa untuk menelusurinya. Kalau memang sudah ada salinan putusan MA tersebut, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeksekusinya, sesuai amar putusan MA dimaksud ,”tukasnya.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat Ibrahim Lisaholit satu tahunpenjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar, maka kepada terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan, bermula dari kasus pembiayaan terjadinya kasus kebakaran dilokasi PBS PT KHS sekitar tahun 2009 lalu.

Kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gunung Mas yang kemudian berkasnya dilimpahkan ke Polres Gunung Mas. Dalam perkembangannya, penyidik polres Gumas pada tahun 2011 lalu menetapkan status Ibrahim Lisaholit sebagai tersangka.

Setelah berkasnya dinyakan lengkap dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuala Kurun sebagai penuntut, menuntut terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Namun, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 406/Pid.SUS/2011/PN.PL.R tanggal 7 Februari 2012 membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa pengadilan Negeri Kuala Kurun.

Atas putusan PN Palangka Raya tersebut, kmudian tanggal 17 februari 2012 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Kuala Kurun mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri, sebagai akta tentang permohonan kasasi nomor 04/Akta/Pid/K/-2012/PN.PL.R yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan negeri Palangka Raya.

Dalam uraian direktorat Putusan MA, berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palangka Rayanomor 406/Pid.SUS/2011/PN.PL.R tanggal 7 Februari 2012 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan .

Karena permohonan kasasi oleh pemohon kasasi/Jaksa/Penuntut Umum dikabulkan dan Terdakwa dijatuhi Pidana, maka tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi dibebankan kepada terdakwa sebagaimana Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Nomor. 23 Tahun 1997, Undang Undang Nomor. 48 Tahun 2009.

Undang Undang Nomor. 8 Tahun 1981, Undang Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua Undang Undang nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Berdasarkan uraian  Jaksa Penuntut, Majelis Hakim MA yang di ketuai oleh Djoko Suwarko SH MH dan Prof Dr Komariah E Sapardjaja SH serta Sri Murwahyuni SH MH sebagai Anggota, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kurun tersebut.  Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 406/ Pid.SUS/PN.PL.R. tanggal 07 Februari 2012.


“Terdakwa Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit terbukti secara syah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealapaanya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup’ dengan menjatuhkan hukuman satu penjara dan denda Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim MA, sebagaimana dikutip dalam direktori putusan MA RI. putusan mahkamahagung.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar