Sabtu, 25 Oktober 2014

SOB Desak Bupati Sita PT Hati Prima Agro / Bumitama Agri Group

[berdasar release Saveourborneo, ditulis oleh Norjani – LKBN Antara] 
“Bupati dapat diduga melakukan praktik pengalihan aset pemerintah dan hal ini dapat merupakan tindakan koruptif,”

Senin, 20 Oktober 2014
Sampit (Antara Kalteng) – Aktivis lingkungan di Kalimantan Tengah mengancam melaporkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika membiarkan perkebunan sawit bermasalah tetap beroperasi.

“Apabila penyitaan tidak dilakukan atau nantinya dilakukan penyerahan sepihak tanpa proses hukum terhadap aset dari hasil praktik tidak sah yang dilakukan PBS (perusahaan besar swasta) kelapa sawit oleh pemda, maka kami akan melaporkannya ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas penyerahan aset tersebut,” kata Direktur Eksekutif Save Our Borneo Nordin di Sampit, Senin.

Hal ini diungkapkan Nordin terkait sebuah perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, PT Hati Prima Agro, yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kotim.
Perusahaan tersebut tidak diperbolehkan lagi beroperasi karena sebagian lahan yang mereka garap tidak mendapat izin yang sah.

Aktivis lingkungan yang pernah menjabat sebagai anggota dewan Walhi Nasional ini menjelaskan, keluarnya Keputusan Mahkamah Agung tanggal 24 Desember 2013 Nomor 435 K/TUN/2013 merupakan keputusan final.

PT Hati Prima Agro yang bernaung di bawah bendera BGA Group tersebut dinyatakan telah membuka lahan perkebunan kelapa sawit tanpa disertai Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.  Selain itu, izin lokasi perusahaan tersebut juga telah dicabut oleh bupati Kotim.  Untuk itulah, bupati disarankan segera segera melakukan eksekusi dengan mengambil alih lahan tersebut.
Selanjutnya, lahan tersebut secara legal dijadikan aset milik pemerintah daerah untuk dikelola dengan berbagai cara, baik oleh BUMD ataupun Kerjasama Operasional dengan perusahaan lain, dengan status lahan tetap menjadi milik pemerintah.

SOB khawatir, dengan tidak jelasnya eksekusi tersebut dapat memunculkan kemungkinan kongkalingkong antara pemerintah daerah dengan perusahaan pemilik asal yang telah nyata-nyata dinyatakan tidak sah.  Jika areal tersebut dialihkan sepihak kepada perusahaan secoki baru dari perusahaan atau grup lama, Nordin menegaskan, hal itu sama saja berarti bupati dapat dikatakan lalai dalam menjalankan kewenangannya atau bahkan menyalahgunakan wewenangnya.

“Apabila areal tersebut tetap dialihkan kepada perusahaan lama atau secokinya secara sepihak oleh bupati karena adanya lobi-lobi tingkat tinggi, maka bupati dapat diduga melakukan praktik pengalihan aset pemerintah dan hal ini dapat merupakan tindakan koruptif,” tegas Nordin.

SOB mengusulkan agar lahan tersebut segera diambil alih dan dimasukkan menjadi bagian dari asset daerah, setelah sebagiannya dikembalikan kepada pemilik lahan asal dari masyarakat lokal dan diserahkan sebagai kemitraan sebesar minimal 20 persen.

Data SOB terkait kronologis kasus ini, yakni Kementerian Kehutanan pada tahun 2000 pernah mengeluarkan Surat Keputusan No 186/Kpts-II/2000 tentang pelepasan sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 hektare, untuk perkebunan Kkelapa sawit atas nama PT Hati Prima Agro.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhut dengan memperhatikan aspek kemajuan aktivitas yang dilakukan HPA ternyata didapakan bukti-bukti bahwa HPA tidak melakukan aktivitas apapun dan tidak melakukan pengurusan apapun sejak izin pelepasan kawasan hutan No 186/Kpts-II/2000 dikeluarkan.

Atas dasar itu, pada 11 Maret 2008, Kemenhut megeluarkan SK No : SK.51/Menhut-II/2008 tentang tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 186/KPTS-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 hektare tersebut.

Selanjutnya, Bupati Kotawaringin Timur telah mengeluarkan surat tanggal 19 April 2012 Nomor 525.25/228/Ek.SDA/IV/2012 tentang pencabutan persetujuan prinsip arahan lokasi maupun izin lokasi atas nama PT HPA dan memerintahkan PT HPA segera meninggalkan lokasi.
Bupati juga tidak menyetujui permohonan perpanjangan izin lokasi yang diajukan oleh PT HPA. Keputusan itu ditegaskan dalam surat Nomor 525.26 / 256 / Ek.SDA / IV / 2012 tanggal 24 April 2012.

Menanggapi surat pencabutan oleh Bupati Kotim dan Pencabutan IPKH oleh Kementerian Kehutanan RI tersebut, PT HPA membawa persoalan ini ke PTUN Palangka Raya. PTUN melalui sidang putusan pada 4 Desember 2012 mengabulkan tuntutan PT HPA dan menyatakan bahwa pencabutan dan pembatalan izin lokasi dan izin pelepasan kawasan hutan oleh Bupati Kotawaringin Timur dan oleh Menteri Kehutanan, tidak sah.

Kementerian Kehutanan masih mengajukan upaya banding ke PTTUN Jakarta. Keputusan Banding di PTTUN keluar pada tanggal 20 Mei 2013, yang justru menguatkan putusan PTUN Palangka Raya, yakni memenangkan PT HPA.

Kementerian Kehutanan RI kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya pada 24 Desember 2013 keluar keputusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/TUN/2013, yakni menerima permohonan kasasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 35/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 20 Mei 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 12/G/2012/PTUN-PLK tanggal 4 Desember 2012.

“Dengan dicabutnya SK 186/Kpts-II/2000 dengan SK.51/Menhut-II/2008 dapat dipastikan areal yang semula diperuntukkan bagi rencana konsesi perkebunan kelapa sawit untuk PT. HPA batal. Sesuai amar putusan yang termuat dalam SK.51/Menhut-II/2008. Yang pasti, seharusnya Pemkab Kotim harus melakukan eksekusi pengambil alihan lahan bekas PT Hati Prima Agro tersebut terlebih dahulu,” tegas Nordin.

Sementara itu, Bupati Kotim, H Supian Hadi yang sempat dimintai komentar terkait masalah ini belum lama ini, mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut. Selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah mengambil langkah selanjutnya.

Jumat, 20 Juni 2014

Pernyataan sikap Bersama, Aksi Solidaritas Kasus Penembakan terhadap Sodara AJA. S (25th) warga Desa Mojang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, oleh pihak kepolisian Resort Kotim, di areal Konsesi PT AGRO BUKIT, Desa Penyang, Kabupaten Kotim, Kalteng.

20 Juni 2014,
Pernyataan sikap Bersama, Aksi Solidaritas Kasus Penembakan terhadap Sodara AJA. S (25th) warga Desa Mojang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, oleh pihak kepolisian Resort Kotim, di areal Konsesi PT AGRO BUKIT, Desa Penyang, Kabupaten Kotim, Kalteng.

SOB, YBB, POKKER SHK, WALHI KT, FMN, KH2 Institute, HIMA Barut, PW AMAN KT, Mapala Comodo

Konflik yang terjadi di Desa Penyang dengan perusahaan PT.Agro Bukit adalah konflik lama yang tidak terselesaikan oleh pemerintah. Sehingga konflik tersebut saat ini menuai korban jiwa dari pihak masyarakat. Sebenarnya oleh masyarakat sudah banyak mengupayakan jalan kooperatif dalam menuntaskan permasalahan ini demi mendapatkan haknya kembali. Namun sayang, upaya yang di lakukan oleh masyarakat seakan sia-sia karena usaha yang mereka bangun baik malalui jalur pemerintah maupun jalur yang lain belum ada jawaban yang memuaskan.


Kasus konflik ini antara masyarakat dengan perusahaan sebenarnya telah di mulai sejak tahun 2002 ketika perusahaan tersebut memulai operasionalnya. Akibat ketiadaan upaya yang serius dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dan terkesan dibiarkan berlarut-larut mambuat batas kesabaran masyarakat menjadi menipis sehingga masyarakat membangun inisiatif untuk memanen buah sawit di lahan sengketa tersebut. Kami memandang kasus pemanenan sawit bukan dari segi kriminalitasnya, namun kami melihat bahwa ini adalah bentuk protes yang dilakukan masyarakat atas lambanya penanganan pemerintah atas konflik lahan yang selama ini terjadi.


Berkenaan dengan kasus penembakan terhadap warga yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian polres sampit yang bertugas menjaga keamanan di perkebunan PT. Agro Bukit. Pendekatan yang digunakan oleh aparat penegak hukum harus dievaluasi dimana pengunaan cara represif sudah tidak bisa terus dilakukan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mendudukan permasalahan ini sesuai pada tempatnya, dengan mencari akar masalah ini. Jika permasalahan ini tidak segera diselasaikan, maka bisa dipastikan korban akan bertambah banyak. Mengingat bahwa kasus konflik serupa di kalimantan tengah cukup besar jumlahnya, mencapai 300 kasus menurut catatan walhi kalteng 2013. Jika aparat penegak hukum selalu mengandalkan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Situasi ini menjadi gambaran umum betapa buruknya proses-proses pengangan konflik agraria di Kalimantan Tengah.


Pemerintah harus sigap dan tanggap atas kasus-kasus ini agar dapat mencegah adanya korban lebih banyak. Situasi seperti ini terus menyudutkan masyarakat ditengah kepungan investasi raksasa dibidang perkebunan. Lahan kelola masyarakat yang menjadi sandaran penyambung hidup semakin menyempit, disisi lain keperluan akan biaya hidup terus meninggi akibat krisis internasional yang berimbas kekita semua. Masyarakat dalam posisinya dipaksa untuk melakukan tindakan-tindakan diluar dari keinginan mereka sendiri demi menyambung hidup mereka. 


Kasus-kasus agraria tidak boleh dipadangan secara terpisah, dia tidak berdiri sendiri namun berlatar belakang banyak hal menyangkut budaya dan ekonomi. Lemahnya masyarakat dihadapan hukum juga menjadi permasalahan sendiri dimana masyarakat selalu dipaksa untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut dengan selembar surat sedangkan disisi lain masyarakat sudah mengelola tanah tersebut secara turun temurun. Kami dari seketariat bersama penanganan konflik sumber daya alam dan agraria di kalimantan tengah meminta pertangungjawaban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kasus dugaan penembakan yang terjadi harus diusut dengan tuntas. Penegak hukum sudah saatnya juga mengevaluasi para aparatnya yang sering digunakan perusahaan (ngepam) untuk melindungi kepentingan mereka. Aparat penegak hukum harus bersikap netral dan tidak terkesan main hakim sendiri. Perusahaan sudah mempunyai banyak security untuk melindungi area mereka mengapa harus ditambah aparat bersenjata lagi. Berdasarkan kondisi diatas, kami dari Sekretariat Bersama (Sekber) Penangan Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam, dengan ini menyatakan sikap:


1. Mengutuk dengan keras atas aksi penembakan warga di Desa Penyang, Kabupaten Kotawirin Timur.
2. Tarik mundur pasukan TNI dan Polri yang ditugaskan di perusahaan-perusahaan perkebunan.
3. Usut tuntas kasus penembakan tersebut dan seret pelakunya ke pengadilan.
4. Mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria di kalteng pada umumnya dan Kotim pada khususnya untuk menjamin keaman hak agraria masyarakat dan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak dari pihak masyarakat.
5. Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi perijinan PT. Agro Bukit
6. Pemerintah Daerah Khsusnya Bupati Kotim harus memeriksa kembali legalitas dan perijinan serta melakukan tindakan tegas kepada PT. Agro Bukit

Selasa, 17 Juni 2014

Action Alert : Penembakan Warga Perkebunan Kelapa Sawit

Pers Release
Untuk disiarkan segera
Dikeluarkan oleh :
Save Our Borneo, AMAN Kalteng, WALHI Kalteng, YPD, JPIC, AGRA, FMN & GMNI
 
Atas Penembakan Warga (Aja Siswanto, 25 tahun) di dalam Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agro Bukit di desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Anggota Kepolisian Dari Polres Kotawaringin Timur pada 10Juni 2014 
“Mengutuk Keras Aksi Penembakan Warga di Desa Penyang 
“ Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat ! “ dan “ Kembalikan Tanah milik Rakyat ! “ 
Palangkaraya, 12 Juni 2014
Salam Persatuan !
Di tengah gempita para calon presiden mengumbar janji manisnya di berbagai pelosok nusantara, kita kembali dikejutkan dengan kejadian penembakan oleh aparat kepolisian terhadap rakyat. Insiden penembakan yang terjadi di desa Penyang, kecamatan Telawang, kabupaten Kotawaringin Timur, pada 10 Juni 2014 kemarin semakin membuktikan bahwa fasisme telah menjadi watak dari negara ini. Penggunaan cara-cara kekerasan (penembakan, pemukulan, pembubaran paksa, kriminalisasi) adalah pilihan cara yang dipakai pemerintah untuk menjawab tuntutan atas hak-hak demokratis warganya yang telah dirampas oleh para pemilik modal besar (Imperialisme) dan para tuan tanah di berbagai tempat.
Penembakan warga desa Penyang oleh aparat kepolisian dari Polres Kotim merupakan buntut dari berlarutnya kasus sengketa tanah antara warga sekitar perkebunan dengan PT. Agro Bukit (Agro Indomas Group) sejak 2003. Kuatnya keberpihakan pemerintah (mulai tingkat kabupaten sampai pusat) kepada investasi asing yang diwujudkan dengan tetap membiarkan perkebunan beroperasi di atas lahan seluas ± 13.930 hektar meski banyak menyisakan soal dengan warga sekitar telah melahirkan berbagai upaya perjuangan warga yang menginginkan tanahnya kembali. Pemanenan buah sawit secara  massal di lahan sengketa adalah salah satu bentuk perlawanan warga atas lambannya birokrasi pemerintah dalam penanganan kasus sengketa yang marak terjadi di berbagai tempat di Kalimantan Tengah.
Pengerahan atau penambahan aparat keamanan adalah jawaban yang diberikan oleh pemilik kebun untuk menjaga asetnya dari ancaman perlawanan warga. Di sinilah, pemicu semakin bertambahnya jumlah kekerasan dan jatuhnya korban jiwa. Aja Siswanto (25 th) adalah salah satu korban dari sekian banyak warga yang merasakan tajamnya peluru milik Aparat Kepolisian yang ditempatkan demi keamanan investasi.
Penembakan warga desa Penyang terjadi dua hari sebelum kedatangan Kapolri Jendral Sutarman ke Kalimantan Tengah pada hari Kamis 12 Juni 2014, dalam rangka memberi arahan untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial, mengecek kesiapan pengamanan pilpres, dan memastikan netralitas Polri. Insiden penembakan warga desa Penyang oleh Aparat Kepolisian telah menambah catatan buruk kinerja Polri dalam menangani konflik sosial. Apapun alasannya, penggunaan tindakan kekerasan sangat tidak dibenarkan untuk menangani sengketa yang tengah terjadi. Penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan adalah bukti arogansi aparat dalam menunjukkan keberpihakannya pada pemilik modal daripada rakyatnya yang telah membayar gaji, membelikan senjata dan pelurunya dari pajak yang dibayarkan.
Berdasarkan insiden penembakan yang terjadi di desa Penyang, kecamatan Telawang, kabupaten Kotawaringin Timur, maka kami dari Sekretariat Bersama (Sekber) Pengaduan dan Penanganan Konflik Sumber Daya Alam Kalimantan Tengahmenyatakan sikap:
  1. Mengutuk keras penembakan warga yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polres Kotawaringin Timur terhadap Aja Siswanto (25 tahun) yang termasuk dalam dugaan pelanggaran HAM.
  2. Usut tuntas kasus penembakan yang terjadi di dalam perkebunan kelapa sawit PT. Agro Bukit di desa Penyang, Tindak Tegas pelakunya dan lakukan pemulihan terhadap korban dan keluarganya;
  3. Melihat kasus yang terjadi maka, segera tarik mundur semua aparat keamanan (TNI dan Polri) yang ditempatkan disetiap perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah;
  4. Cabut ijin perkebunan kelapa sawit milik PT. Agro Bukit (Agro Indomas Group/ Goodhope Plantation) yang bermasalah;
  5. Hentikan perampasan tanah rakyat, dan kembalikan tanah rakyat.
Demikian pers release dan pernyataan sikap ini kami buat untuk segera disebarluaskan ke berbagai pihak yang mendukung perjuangan rakyat dalam mendapatkan tanah dan hak-hak demokratisnya yang telah dirampas. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Contak Person :       Aryo Nugroho Waluyo : 085252960916
                                    Tri Atmaja  : 085652400760

Kamis, 28 November 2013

Kewajiban Membangun Kebun Plasma setelah terbitnya Permentan No. 98 Tahun 2013


Permentan No. 98 tahun 2013 itu mengatur beberapa hal pokok. “Pertama, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar (perkebunan plasma) paling rendah seluas 20% dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan,”


Selanjutnya, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.


Dalam hal suatu wilayah perkebunan swadaya masyarakat belum ada Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan lahan untuk penyediaan paling rendah 20 % (dua puluh perseratus) bahan baku dari kebun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak tersedia, dapat didirikan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan oleh Perusahaan Perkebunan.


Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat satu harus diketahui oleh Bupati/ walikota atas usulan dari camat setempat.


Dengan keterlibatan masyarakat di bidang perkebunan, otomatis aturan tersebut diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan.Keterlibatan petani plasma dalam sebuah perkebunan bisa meminimalisasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan itu sendiri.


Pemda memperhatikan benar regulasi tersebut, jangan sampai salah interpretasi, misalnya menganggap bahwa keluarnya Permentan tersebut berlaku surut. Sehingga Pemda bersama dengan DPRD membuat Perda untuk mewajibkan semua perkebunan di daerahnya membangun kebun plasma 20% dari areal konsesinya.”Padahal yang benar adalah, bahwa Permentan itu tidak berlaku surut, jadi hanya perusahaan yang IUP atau IUP-B keluar sesudah berlakunya Permentan sajalah yang harus membangun kebun plasma 20% itu,”


Kalau yang sebelumnya terkena aturan tersebut, tentu perusahaan akan kesulitan karena terbatasnya lahan, apalagi banyak perusahaan perkebunan besar yang berdiri sejak pemerintahan Belanda. Kecuali pemerintah bisa menyiapkan lahan, dan perusahaan tinggal membinanya.”


Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan no 98 tahun 2013 pasal 11 dan 13 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Di dalam Permentan disebutkan pembangunanya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat harus diketahui bupati/walikota.


Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki HGU sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.


Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut kebun-kebun yang HGUnya sudah tertanami semua. Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20% bisa tercapai.


Hal ini akan memudahkan perusahaan untuk membangun kemitraan. Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit. Tetapi kalau ada perusahaan yang sedang membangun dan menyisihkan 20% dari luar HGUnya untuk kebun kelapa sawit masyarakat hal itu lebih bagus.


pada tahun 2014, setiap perusahaan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO. Dan salah satu hal yang akan dievaluasi dalam penilaian ini adalah soal pembangunan plasma. “Selain itu pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak membangun kebun-kebun tersebut dengan baik dengan luasan sesuai dengan ketentuan”.

Lagi, Perusahaan Besar Sawit Hilang Dari Peta Dinas Perkebunan

Palangkaraya, (30/10/2013) – Perusahaan Besar Swasta (PBS) sawit bermasalah mungkin jadi momok persoalan yang amat sangat bermasalah bagi masyarakat lokal yang berdiam di kawasan konsesi perusahaan perkebunan tersebut jika terlebih lagi perusahaan perkebunan yang bergerak dibidang komoditas kelapa sawit ini tidak mengantongi izin dan bahkan berani melakukan operasi besar-besaran dengan membabat hutan alam serta mencemari lingkungan sekitarnya.

Menurut data yang diterima Save Our Borneo (SOB) melalui Peta Sebaran Perkebunan Besar se-Kalimantan Tengah yang di sahkan per Desember 2012 oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Rawing Rambang M.P. lalu, ada enam perusahaan perkebunan kelapa sawit hilang dari data peta tersebut. Ke-enam perusahaan ini antara lain :

1. PT. Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), lokasi Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten kapuas, Kalteng.
2. PT. Agro Indomas (AI), lokasi Kabupaten Kotim, Kalteng.
3. PT. Antang Sawit Perkasa (ASP), lokasi Desa Garong, Henda, Simpur, Sakakajang, dan Jabiren. Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
4. PT. Hati Prima Agro (HPA), Kabupaten Kotim, Kalteng
5. PT. Rimba Sawit Utama Planindo (RSUP), Kabupaten Seruyan, Kalteng.
6 PT. Handala Usaha Perkasa (UHP), lokasi Sei. Hambiye, Sei. Jangkit, Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Dari enam perusahaan perusahaan perkebunan yang hilang dari data peta tersebut adalah perusahaan yang dikatakan nakal atau bermasalah, baik itu dengan masyarakat lokal maupun masalah perizinan yang notabene belum terselesaikan sejak berdirinya perkebunan tersebut hingga saat sekarang ini.

Menurut penuturan Koordinator Save Our Borneo, Nordin, perusahaan yang hilang dari data peta dinas perkebunan tersebut sudah sejak lama bermasalah seperti contohnya saja PT. Hati Prima Agro, yang telah dengan gamlang menjarah hasil hutan berupa kayu yang dimana menyebabkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah. Belum lagi jika kita berbicara masalah perizinan dan pencemaran dan dampak buruk bagi lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.

izin yang begitu cepat keluar semestinya jadi perhatian utama, dari sekian PBS itu beberapa di antaranya sudah punya HGU, tapi tidak memiliki IPKH. Sebagian hanya mengantongi izin lokasi, tapi sudah membuka kawasan tanpa ada pelepasan apalagi HGU, ucap Nordin.


Karena itu, ia mengatakan apakah ke-enam perusahaan yang hilang dari data peta dinas perkebunan Kalteng sudah clean and clear atau perusahaan tersebut memang betul-betul tidak ada. (u.cy)

Selasa, 17 September 2013

Bawa Sajam, Ratusan Warga Demo PT Hampalit Jaya


KASONGAN - PT Hampalit Jaya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga menyewa preman untuk merusak kebun warga yang berada di sekitar lokasi perusahaan.
Merasa tidak terima, warga pemilik kebun melakukan demo dengan membawa senjata tajam, bahkan nyaris bentrok dengan pihak perusahaan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km30, Kasongan-Sampit, Simpang Tumbang Samba, Kabupaten Katingan.

Informasi yang diperoleh, ratusan warga pada Kamis (5/9) siang, mendatangi pihak PT Hampalit Jaya milik H Cornelis yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Bupati Katingan. Pemilik perusahaan ini dikenal sebagai warga Hampalit atau Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.

Pada saat itu, sekitar ratusan warga pemilik kebun sawit mengadakan perlawanan dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan parang untuk menyerang balik karyawan PT Hampalit Jaya. 

Saat dikonfirmasi Camat Katingan Hilir Pimanto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya bersama aparat kepolisian langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil meredam emosi warga massa yang sudah marah dan beringas.

"Masyarakat pemilik kebun ini merasa geram lantaran kebun mereka dirusak dan jalan masuk ke kebun mereka diportal oleh pihak PT Hampalit Jaya. Pada saat kejadian pihak perusahaan melalui humasnya telah kami panggil untuk datang ke lokasi, namun masih belum ada titik temu," jelas Pimanto, Jumat (6/9).

Pimanto menambahkan, kini pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Katingan agar segera diambil tindakan penyelesaian. "Pemda telah mengeluarkan site lokasi PT Hampalit Jaya pada 2004, namun bila terkena lahan masyarakat, perusahaan harus bersedia mengganti rugi,” tegasnya.

Ia mengaku kebun warga dalam kondisi rusak akibat ulah orang yang diduga suruhan dari PT Hampalit Jaya. Ada yang ditebang, ada yang ditaburi racun tanaman, bahkan jalan masuk kebun yang dibuat warga kembali diportal oleh pihak perusahaan. 

Diketahui, lahan milik warga sudah memiliki Surat Keterangan Tanah dengan luas kurang lebih ratusan hektare. Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi di Km 4 Ruas Kasongan-Tumbang Samba. Sementara itu, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Yusiady juga membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tengah dalam proses pendalaman pihak kepolisian.

PT RAS Harus Berhenti Beroperasi


Anggota DPRD Kapuas Elieser Timbung menegaskan, agar aktivitas PT Rejeki Alam Semesta Raya (RAS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di empat desa di wilayah Kecamatan Mantangai harus dihentikan.

Pasalnya, perizinan perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah daerah setempat sejak tahun 2010 lalu, tapi hingga kini masih tetap beroperasi. “Aktifitas PT RAS harus segera dihentikan. Apapun alasannya, itu sudah menyalahi aturan. Sebab, semua perizinan telah dicabut oleh pemerintah daerah sejak tahun 2010 lalu. Sehingga PT RAS tidak berhak lagi menggarap lahan,” tegasnya, di Kuala Kapuas.

Dikatakan Elieser, aktifitas PT RAS di lahan perkebunan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, sejak perizinan dicabut pemerintah, tentunya PT RAS tidak lagi memiliki hak untuk menggarap lahannya. Apalagi sejak awal sudah bermasalah dengan warga setempat, di mana warga mengklaim kalau lahan yang digarap PT RAS merupakan lahan milik warga.

Diungkapkannya, saat ini pemerintah setempat sedang membentuk investigasi guna melakukan klarifikasi lahan yang digarap oleh PT RAS. Bila nantinya hasil klarifikasi di lapangan terbukti lahan tersebut milik warga, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada warga.

“Namun perlu diwaspadai, jangan sampai ada provokator yang menungganginya. Dikhawatirkan kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri,” ujar Elieser.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Rejeki Alam Semesta Raya (RAS) yang berlokasi di Desa Sei Ahas, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, dituding warga sekitar telah mencaplok lahan milik warga. Tidak tanggung-tanggung total lahan warga empat desa tersebut mencapai 4 ribu hektare lebih.

Sejak awal warga sekitar sudah melakukan protes baik kepada perusahaan maupun pemerintah setempat. Sayangnya, protes warga tersebut sia-sia dan tidak membuahkan hasil dan perusahaan masih dengan leluasa menggarap lahan milik warga tersebut tanpa tersentuh pihak yang berwenang.

“Kami heran mengapa pemerintah tidak menindak PT RAS. Padahal, pelanggarannya cukup jelas yaitu mencaplok lahan warga. Persoalan ini sudah cukup lama terjadi, protes berulang kali dilakukan baik ke pihak perusahaan maupun ke pihak pemerintah. Sayangnya, protes kami di sepelekan dan tidak pernah di tindak lanjuti,” ucap mantan Kepala Desa Sei Ahas Misradi, di Kuala Kapuas, kemarin.

Bahkan, tambah misradi, pemerintah setempat sudah mencabut izin PT RAS. Ironisnya, perusahaan tersebut hingga kini masih tetap beroperasi dan terkesan tidak bermasalah. Padahal, dari awal warga menuntut agar lahan di garap PT RAS di kembalikan kepada warga.

Kantor Bupati Kapuas Diduduki Massa 4 Desa

KUALA KAPUAS - Karena tidak mendapatkan ketegasan terkait hak kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR), puluhan warga perwakilan dari Desa Sei Ahas, Ketimpun, Kalumpang, dan Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, menduduki Kantor Bupati Kapuas, Kamis (12/9) pagi. Aksi warga menduduki Kantor Bupati ini untuk meminta ketegasan dan tindak lanjut dari Pemkab yang selama ini menjadi mediator antara masyarakat dan PT RASR dalam menyelesaikan permasalahan. 

Namun mereka mengaku kesal lantaran permasalahan tidak kunjung selesai, hanya diminta menunggu tanpa kejelasan. Warga akhirnya habis kesabaran, terlebih perusahaan masih melakukan aktivitas seperti panen dan pemeliharaan. Padahal tuntutan warga seperti ganti rugi belum diselesaikan. “Aksi menduduki Kantor Bupati ini akan kami lakukan sampai ada ketegasan dan tindak lanjut dari Pemkab. Kami hanya menuntut hak kami dan masih menghargai Pemkab selaku wakil kami. Karena itu tolong Bupati jangan tutup mata dan membiarkan kami menderita,” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengakui, aksi ini sudah mereka lakukan sejak 7 September lalu dengan menduduki lahan-lahan mereka. 

Namun mereka masih menghormati hukum Pemerintah, sehingga tetap mematuhi aturan yang berlaku, sayang belum ada kejelasan status. “Apabila dalam pertemuan kali ini tidak juga ada hasil, jangan salahkan kami dalam melakukan aksi secara adat,” ujarnya. Diketahui, permasalahan warga 4 Desa dengan PT RASR telah terjadi sejak 2008, saat perusahaan membuka lahan. Warga merasa kecewa karena perusahaan yang diharap mampu membawa perubahan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, justru hanya isapan jempol. 

Terbukti lahan plasma milik warga yang tidak terpelihara, sebab perusahaan hanya memelihara kebun inti. Sebagaimana keputusan Surat Bupati Kapuas No 153/disbunhut/2010 tentang pencabutan izin pembukaan lahan oleh PBS dan Koperasi, Keputusan Dewan Adat Kapuas No 36/DAD/KAB,KPS/KPTS/VI/2013 tentang pengembalian tanah hak masyarakat adat yang sah terhadap lahan perkebunan sawit oleh PT RASR, dan Surat Gubernur No 540/647/EK yang ditujukan kepada Bupati Kapuas perihal penghentian pengoperasian kegiatan perusahaan yang belum clear and clean, serta Surat Bupati Kapuas No 525/1507/DISBUNHUT.2013 perihal penghentian kegiatan. 

Namun keputusan ini tampaknya tidak membuat PT RASR goyah dan tetap beraktivitas. Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Kapuas H Mulyadi mendukung penuh langkah yang diambil warga agar perusahaan tidak semena-mena terhadap rakyat kecil dan lemah. “Diminta Pemerintah Daerah agar tanggap dengan persoalan rakyat, jangan biarkan masyarakat menjadi korban perusahaan besar yang hanya mencari kuntungan di tanah dan hak ulayat kita sendiri,” tegas H Mulyadi.

Jumat, 30 Agustus 2013

Ekspansi Sawit Ancaman Serius Bagi Masyarakat Lokal


Oleh : Gwirman (ucuy)


Beberapa kejadian seperti konflik serta bencana Ekologis kerap sekali menerpa sejumlah daerah. Sejumlah kasus Kriminalisasi serta berbagai bencana aneh ini erat kaitannya dengan laju kerusakan hutan di Kalimantan Tengah yang kian meningkat. Sebanyak 80 persen dari hutan Kalimatan Tengah telah musnah, dan setengah dari yang masih ada terancam keberadaannya oleh penebangan komersil, kebakaran hutan dan terlebih pula pembukaan hutan untuk kebun kelapa sawit.

Menurut data SOB Laju kerusakan hutan kita, lebih dari 2 persen atau 1,87 juta hektar per tahun. Dengan kata lain, 51 km persegi hutan kita rusak setiap setiap hari atau atau 300 kali lapangan sepak bola setiap jamnya. Pembukaan perkebunan kelapa sawit merupakan ancaman utama terhadap kelestarian hutan beserta ekosistem alamiahnya, apalagi hal ini memperoleh legalitas dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung luas areal kebun sawit di Kalimantan tengah seluas 791.667 hektar, dan tidak menutup kemungkinan masih akan terus diperluas. 

Selayaknya pemerintah mengkaji kembali, kegiatan konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit lebih baik dilakukan di areal hutan yang sudah rusak akibat kebakaran atau illegal logging. Akan tetapi faktanya pembukaan perkebunan sawit selama ini dilakukan pada areal hutan alam, karenanya sejumlah pihak mencurigai pengambilan kayu dari hutan yang dikonversi sebagai motif utama konversi hutan untuk sawit. Pembukaan areal perkebunan sawit selama ini hanya melihat sisi ekonomi serta keuntungannya saja, tak pernah dipikirkan dampaknya di masa mendatang bagi kelangsungan biodiversitas serta kehidupan.

Keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari investasi perkebunan sawit tidak setimpal jika dibandingkan dengan kerugian yang diakibatkannya. selain menggerus luasan hutan alam yang selama ini menjadi penyangga ekosistim alam dan iklim secara global, perkebunan sawit juga mengancam katahanan pangan bagi masyarakat yang berada didalamnya. Ditengah upaya keras bangsa ini untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, sejumlah areal pertanian tanaman pangan mengalami kerusakan serius akibat dari kehancuran ekosistem hutan, bahkan sejumlah areal produksi tanaman pangan dikonversi menjadi areal perkebunan sawit.

Selain kerusakan lingkungan, investasi perkebunan kelapa sawit juga mengancam keberadaan masyarakat lokal beserta hak-hak tradisionalnya. Secara umum diskriminasi terhadap masyarakat lokal sangat banyak terjadi dalam pengelolaan sumber daya hutan dan lahan hutan di Kalimantan Tengah. Seringkali hutan lindung, hutan konservasi dan kawasan tambang ditetapkan oleh pemerintah sendiri tanpa melibatkan komunitas masyarakat lokal.

Ekspansi kebun sawit berdampak pada deforestasi dan degradasi hutan terhadap masyarakat Lokal. Bagi masyarakat Lokal yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, deforestasi dan degradasi hutan berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Dampak tersebut bukan hanya dibidang ekonomi tapi juga bidang politik, sosial dan budaya.

Ekonomi, Masyarakat akan kehilangan kemandirian dalam mencukupi kehidupan hidupnya karena kehilangan sumber makanan dan tempat tinggal. Jika ditelusuri lebih dalam masyarakat yang berada di kawasan hutan akan lebih mudah untuk menggantungkan hidupnya dari hasil hutan, jika kita kembali kejaman dahulu, kebanyakan masyarakat local memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti berburu dan berladang bahkan tak jarang juga dari mereka memanfaatkan beberapa jenis tanaman untuk dijadikan obat-obatan dan bahan pokok makanan. Jika dibahas masalah pencemaran yang dilakukan pabrik-pabrik besar berdiri megah yang terus menerus membuang limbah ke sungai kemudian pupuk kimia yang digunakan, tak jarang dari kasus ini di beberapa sungai telah tercemar yang menyebabkan ikan mati mendadak, air sungai tidak dapat dikonsumsi lagi.

Politik, Masyarakat local (komunitas adat) kehilangan jati diri dan kedaulatan dalam menentukan hidupnya. Kehilangan hutan adat menyebabkan masyarakat tidak mampu lagi mengatur hidupnya sendiri. Di Kalimantan Tengah, banyak kasus menyebutkan bahwa masyarakat adat kehilangan hutan adat salah satunya karena perluasan areal perkebunan sawit. Bahkan mereka terpaksa menjadi buruh di tanahnya sendiri. Ada juga yang terpaksa bekerja sebagai buruh penoreh karet di wilayah masyarakat lainnya dan sebagai penambang tradisional. Tak dipungkiri kekuasaan para pemodal dari luar lebih berkuasa ketimbang para pejabat setempat pemberi izin yang harus merelakan nasib rakyatnya terjajah. Tak jarang dari hasil kekeuasaan tersebut banyak praktek-praktek buruk yang diperlihatkan oleh para Investor telah membinasakan hak-hak manusia yang berada di dalamnya seperti, kriminalisasi, pengambilan paksa lahan masyarakat, penggusuran perkampungan dan lain-lain. 

Budaya, Masyarakat adat terancam tidak dapat melestarikan warisan budaya dari leluhur dikarenakan sifat serakah, rakus dan semena-mena para pejabat setempat dan Investor yang sepertinya berkerjasama dengan sengaja menghilangkan beberapa situs keramat, Pukung Pahewan, Tajah Antang, Kaleka (tempat tinggal orang berladang berpindah pada jaman dahulu), Kuburan Keramat dan Sandung, yang bagi masyarakat local itu sendiri lebih penting keberadaannya ketimbang dengan harus adanya perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Beberapa kasus misalnya yang telah terjadi, di kabupaten Kotim, Seruyan, Kobar, Kapuas, akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit besar-besaran telah menghilangkan kuburan, Kaleka, dan Situs keramat telah habis tanpa sisa dan menjadi sasaran amuk mesin penggusur milik perusahaan. 

Dilihat dari hal tersebut di atas perlawanan akan hak-hak akan keadilan hidup yang layaklah yang sekarang ini terus diperjuangkan, guna menapak keberlangsungan hidup yang akan datang menjaga agar hutan tetap lestari.

Pembakar Lahan Dipenjara

Kasus Pembakaran Lahan PT Kalimantan Hamparan Sawit di Gunung Mas


PALANGKA RAYA – Ini suatu peringatan bagi para pembakar lahan di negeri, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Jika masih nekad membakar hutan atau lahan tanpa prosedur yang aman, maka hukum bisa bertindak. Seperti yang dialami Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit. Salah satu unsure manajemen di PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) itu harus masuk bui karena terbukti secara hukum telah membakar lahan.

Bahkan untuk membuktikan kasus itu, perkaranya sampai ke tangan Mahkamah Agung setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Setelah turun putusan kasasi, Ibrahim Lisaholit pun dieksekusi dan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 200 juta.


Ibrahim yang dijerat pasal pidana lingkungan hidup itu dieksekusi jaksa, senin (26/08) siang berdasarkan putusan MA Nomor 1363 K / PID.SUS / 2012 tertanggal 10 Oktober 2012. Ibrahim akhirnya menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya, kemarin siang.


Manejer Estate Perusahaan Perkebunan Besar (PBS) PT KHS yang berlokasi di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Gumas) itu dieksekusi oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kuala Kurun yang dipimpin Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kalteng, Adi Indradi SH, kemarin (26/08).


Ibrahim Lisaholit mendatangi Lapas Klas IIA Palangka Raya sekitar puku 12:45 WIB dengan diantar menggunakan mobol Avanza hitam KH 1694 AO yang dikemudikan oleh Kepala Kantor Perwakilan PT KHS Palangka Raya Margonti Sianturi dan beberapa karyawan kantor perwakilan PBS itu.


Saat Ibrahim berada di dalam mobil yang di parker depan pintu masuk lapas, terlihat ekspresi wajahnya tercengan setelah setelah disambut sorotan camera belasan wartawan yang sudah menunggu sebelumnya. Mereka sempat bertahan beberapa menit didalam mobil, hingga akhirnya didatangi Kasipidum Adi Indradi untuk meyakinkan mereka agar segera keluar dari dalam mobil.


Saat keluar dari mobil, didampingi Kasipidum Kejari Palangka Raya, Ibrahim yang mengenakan jaket hitam, berkacamata sambil menenteng koper, berusaha menghindar dari sorotan camera para wartawan sambil menutup wajahnya dengan tangan, lalu berjalan menuju pintu lapas yang sempat terlewatkan, sampai-sampai wartawan yang harus memberitahukan terpidana pintu masuk ke dalam lapas Klas IIA Palangka Raya. “Bapak salah Masuk,” teriak salah satu wartawan.


Ibrahim pun, dengan wajah tertutup dan posisi badan membungkuk akhirnya balik arah sambil berlari kecil dan masuk pintu yang sudah dibuka oleh petugas lapas.


Sementara Kasipidum Kejari Kuala Kurun Adi Indradi yang ditemui wartawan di Lapas Klas IIA Palangka raya sesaat sebelum eksekusi berlangsung mengatakan, setelah pihaknya menerima salinan putusan MA Nomor 1363 K / PID.SUS / 2012 dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terpidana Ibrahim telah dipanggil dua kali.


“Terpidana telah dipanggil dua kali. Panggilan pertama tidak sampai, panggilan kedua dan panggilan ketiga secara kooperatif mau menyerahkan diri dan mau datang langsung ke Lapas Palangka Raya untuk menjalani hukuman,” kata Adi Indradi kepada wartawan.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Ibrahim Lisaholit setahun penjara dan denda 200 juta, dangan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan, bermula dari kasus pembiaran terjadinya kebakaran di lokasi PBS PT KHS sekitar tahun 2009 lalu.


Kasus tersebut ditangi oleh Penyidik Pegaawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gumas yang kemudian berkasnya dilimpahkan ke Polres Gumas. Dalam perkembangannya, penyidik Polres Gumas pada Tahun 2011 lalu menetapkan status Ibrahim Lisaholit sebagai tersangka.


Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuala Kurun dan menuntut terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Namum, putusan PN Palangka Raya No. 406 / PID.SUS / 2011 / PN.PL.R. tanggal 07 Februari 2012 membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.


Atas putusan PN Palangka Raya tersebut, kemudian pada tanggal 17 Februari 2012 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kurun mengajuka Kasasi, sebagaimana akta tentang permohonan Kasasi No. 04 / Akta / Pid / K /-2012 / PN.PL.R yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.


Berdasarkan uraian-uraian Jaksa, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Djoko Sarwako SH MH dan Prof DR Komariah, Sapardjaja SH serta Sri Murwahyuni SH MH sebagai anggota, mengabulkan permohonan Kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Palangka Raya No. 406 / Pid.SUS / 2011 / PN.PL.R. tanggal 07 Februari 2012.


“Terdakwa Ibrahim Lisaholi bin Husein Lisaholit terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis MA sebagaimana dikutip dalam Direktori Putusan MA RI, putusan.mahkamahagung.go.id.

Selasa, 20 Agustus 2013

Laporkan Kelakuan PT SMG, Warga Desa Anjang Dikriminalkan


“Warga Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara melaporkan Management Perusahaan pekebunan sawit PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) ke Bareskrim Polri, BPN Pusat, dan Kementrian Kehutanan. Ironisnya, malah diproses pihak polisi Sukamara atas tuduhan telah melakukan tindakan kurang menyenangkan terhadap PT SMG.”

SUKAMARA - Perwakilan masyarakat Desa Ajang Kabupaten Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah melaporkan manajemen PT. SUMBER MAHARDHIKA GRAHA ke-Kepolisian terkait Dugaan Tindak Pidana Perusakan Kawasan Hutan Produksi & Pembiaran Penebangan Liar di Wilayah Desa Ajang Kec. Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan penuturan masyarakat, mereka mengelola lahan tersebut sejak tahun 1978 yang sampai sekarang masih dikelola oleh warga desa Anjang dengan penggara sekitar 600 Kepala Keluarga (KK) untuk bercocok tanam seperti, karet, padi gunung dan buah-buahan dengan laus lebih dari 2.400 Ha. Di kawasan ini juga trdapat tanah hak Ulayat Desa (Hutan desa) seluas 4.892 Ha yang telah habis digarap dan diambil hasil hutanya berupa kayu oleh perusahaan perkebunan sawit PT SMG tanpa ada pemberitahuan kepada pihak desa maupun kepada pemilik lahan.

“Kami tidak tahu persis bagaimana kejadiannya, pada saat itu kami tidak berada di desa dan jarak antara desa dan lahan tersebut cukup jauh,” ungkap seorang warga. PT MSG yang mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) tertanggal 02 Agustus 2007 dengan luas 7.292 Ha, melakukan penggarapan pada awal tahun 2012 yang kemudian berujung pada konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang pada tanggal 28 April 2013 warga desa Ajang turun langsung ke lokasi meminta agar pihak perusahaan segera menghentikan segala aktivitasnya dengan menyita alat berat.

Penyitaan alat berat ditandai dengan menyegel 1 unit Buldozer dan mengusir para pekerja dari lahan dengan alasan pihak perusahaan belum sepenuhnya memiliki izin untuk menggarap lahan milik warga tersebut. Mengetahui hal tersebut pihak perusahaan kemudian memanggil beberapa orang perwakilan warga untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait aksi yang di lakukan oleh warga desa Ajang. 

Dalam kesempatan tersebut M. Andriansyah. SH dan Eddy Sulistya, selaku perwakilan warga meminta kepada management perusahaan agar tidak melakukan penggarapan dan meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas sampai adanya penyelesaian permasalahan dengan masyarakat atau memenuhi tuntutan warga agar lahan masyarakat yang di gusur oleh Perusahaan dikembalikan. 


“Kami (warga desa Ajang, red) meminta kepada PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) agar mengembalikan lahan masyarakat yang digusur dan segera menghentikan segala aktivitasnya tanpa izin yang sesuai dengan prosedur dan membayar konpensasi (ganti rugi) kepada masyarakat atas beberapa jumlah kayu yang di tebang kemudian diambil guna bahan material pembuatan barak bagi pekerja,” ucap M. Andriansyah. SH, (28/04/2013) lalu.

Namun setelah beberapa waktu pihak perusahaan belum membuat keputusan atas tuntutan warga, sehingga atas insiataif warga kemudian melaporkan pihak PT SMG ke- Bareskrim Polri dan Polres Kabupaten Sukamara dengan tuduhan telah melakukan aktivitas perusakan lingkungan dan dugaan illegal loging yang dilakukan oleh PT SMG pada awal tahun 2012 lalu. Selain itu juga disampaikan bahwa SMG melakukan penggarapan lahan masyarakat Desa Ajang, tanpa ada surat izin yang sesuai dengan prosdur yang berlaku. Namun malang bagi pelapor, (Edi Sulistya als. Herman Bin Mahmudin, warga Desa Ajang RT.04 Kec. Permata Kecubung Kab. Sukamara Kalteng) yang berharap ketegasan dari pihak terkait malah dilaporkan dan dipenjarakan oleh pihak perusahaan dengan pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. 

Sebelumnya pihak kepolisian telah mengaman salah seorang perwakilan warga lainnya yang di jemput langsung dirumahnya setelah beberapa saat pulang dari Jakarta oleh pihak kepolisian Sukamara pada Mei 2013 siang. Pihak perusahaan juga beserta Polres Sukamara juga mengancam akan menangkap salah satu warga masyarakat (M. Andriansyah. SH, red) yang ikut serta ke Jakarta (Masyarakat yang melaporkan Aktivitas PT. Sumber Mahardika Graha kepada Pemerintah Pusat), apabila tidak menghadiri panggilan. “Kakak saya di jemput dirumah oleh polisi tanpa ada surat penangkapan, dan mengancam apabila salah seorang rekan kakak saya tidak menyerahkan diri maka akan di jemput paksa juga,” ucap adik Edi yang pada saat itu berada di rumah.

Di tempat terpisah, berdasarkan progres pelepasan Kawasan Hutan untuk Budidaya Perkebunan Tahap Persetujuan Prinsip Pelepasan Tahun 2011 tercatat Pemohon PT. Sumber Mahardika Graha nomor : 964/MENHUT-VII/97 tertanggal 27 Agustus 1997 Luas areal dimohon 17.500 Ha sampai sekarang Izin Pelepasan Belum dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Bahwa Permohonan Persetujuan Prinsip yang dimohon oleh Pihak PT. Sumber Mahardika Graha kepada Menteri Kehutanan, belum bisa dikatakan dapat Melakukan Aktifitas/Kegiatan Produksi dan land Clearing karena PT SGM sebelum memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI.“PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) memang belum mengantongi Surat Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementrian Kehutanan dan areal tersebut tidak dikatakan sebagai lahan terlantar tapi merupakan kawasan Hutan Produksi,” ujar Supardi selaku Biro Hukum Kementrian Kehutanan, (14 Mei 2013). 

Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional pusat tanggal 13 Mei 2013, melalui Deputi Empat-nya Suheru Andrian,“Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sumber Mahardhika Graha sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah terlantar oleh kepala BPN RI, sehingga kawasan tersebut berada dalam status QUO,” dan BPN pusat telah memberikan surat tembusan mengenai status Izin Hak Guna Usaha tersebut kepada kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukamara tentang pencabutan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) seluas 7.292 Ha, yang berlokasi di Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

\Pernyataan tersebut di benarkan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukamara, bahwa telah menerima surat tembusan dari Badan Pertanahan Nasional pusat terkait Izin Hak Gun Usaha PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) yang telah dicabut. “Kami telah menerima surat tembusan dari BPN pusat, bahwa Izin Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sumber Mahardika Graha (PT SMG) seluas 7.292 Ha, telah di cabut,” ucap Sihombing, Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukamara.

Warga Desa Ajang yang di krimialkan oleh pihak perusahaan pada Mei 2013 lalu sampai sekarang ini masih menjalani proses peradilan. “Saudara Edi sulistya masih dalam proses pemeriksaan dan juga beberapa saksi telah kami periksa sekarang tinggal menunggu hasil proses selanjutnya” ucap BiBag Ops Polres Sukamara Briptu Kharima Daniel.